Translate:

Minggu, 31 Mei 2015

Semua Orang Bisa Memahami Al-Qur'an dan Hadis ?


Gerakan salafi itu ciri utamanya dua: puritan dan egalitarian. Selain membersihkan ritual keislaman dari berbagai unsur tambahan yang tidak ada di masa Nabi, kaum salafi juga menggelorakan semangat persama'an bahwa siapapun bisa memahami al-Qur'an dan Hadis tanpa melalui ulama sebagai perantaranya.
Gerakan ini semula disebut sebagai pembaharuan, karena
bermaksud meruntuhkan tembok tradisi dan ritual
keulamaan yang sangat njelimet dan hirarkis. Bagi
mereka, al-Qur'an diturunkan untuk semua umat manusia, bukan hanya untuk para ulama. Hum rijal, wa nahnu rijal. Para ulama dan kaum awam itu sama-sama punya hak yang sama untuk memahami perintah Allah dan
Rasul. Bahkan menurut mereka kalau umat membaca langsung teks al-Qur'an dan Hadis, maka akan ditemukan beragam praktek yang tidak sesuai dengan al-Qur'an dan Hadis.
Banyak perdebatan fiqh yang sudah terlalu jauh dan
berputar-putar serta keluar dari apa yang dipraketkkan
Rasul. Mereka menuduh kalangan tradisional seolah telah menempatkan pendapat ulama di atas pendapat Rasul.
Lambat laun gerakan ini meraih simpati di mana-mana. Ini semacam perlawanan terhadap otoritas ulama tradisional yang berpendapat bahwa mempelajari al-Qur'an dan Hadis itu membutuhkan waktu bertahun-tahun utnuk
menghafal, mengkaji bahkan sampai tidur bersama
tumpukan kitab kuning. Kaum salafi memandang Rasul
berpesan meninggalkan dua pusaka, yaitu al-Qur'an dan
Hadis, bukan berpesan meninggalkan tumpukan kitab
kuning. Semua orang bisa berijtihad. Taqlid itu dilarang.
Mengikuti begitu saja apa kata kiai itu sudah jatuh pada
taqlid. Doktrin utama mereka adalah mari kita kembali
kepada al-Qur'an dan Hadis.
Tapi bukankah al-Qur'an dan Hadis itu ditulis dalam
bahasa Arab? Dan tidak semua orang memahami bahasa Arab. Bukankah enam ribu lebih ayat al-Qur'an itu
berbentuk prosa, dan bukan hanya bisa dipahami lewat
akal semata tapi juga lewat keindahan hati? Bukankah
pemahaman satu ayat terkait dengan ayat lainnya, dan
bagaimana pula memahami ayat dan hadis yang seolah
bertentangan? Dan kalau sarjana teknik punya hak yang sama dengan lulusan pesantren dan UIN untuk memahami kitab suci, mengapa tidak kita bubarkan saja pesantren dan UIN itu? Dan kalau memahami ilmu fisika atau ilmu kedokteran membutuhkan waktu bertahun-tahun, benarkah hanya dengan mengikuti pesantren kilat selama seminggu maka semua orang sudah bisa berijtihad sendiri- sendiri? Dominasi mazhab dalam Islam dirasakan oleh kaum Salafi telah membatasi akses umat terhadap kitab sucinya sendiri. Ada kesan bahwa umat tidak lagi mengikuti Rasul, tapi hanya terpaku dan tertuju pada aimmatul mazahib (para imam mazhab). Bukankah para imam mazhab itu sendiri yang mengatakan "jika Hadis itu shahih, maka itulah mazhabku"? Maka kaum Salafi sibuk mempreteli berbagai dalil para imam mazhab yang, menurut mereka, bertabrakan dengan sejumlah Hadis shahih. Bahkan ada pula ulama Salafi yang mengingatkan bahwa mazhab-mazhab itu tidak ada di jaman Rasul, mereka muncul
belakangan. Nah, mengapa kita tidak mengikuti jejak kaum terdahulu, orang-orang shalih yang tahu persis keshahihan ajaran Nabi karena mereka hidup bersama Nabi? Generasi pertama para sahabat Nabi itu tidak memiliki ijazah, mereka tidak nyantri bertahun-tahun, mereka tidak kenal dengan berbagai kaidah fiqh, tapi para sahabat patuh pada isi al-Qur'an dan apa yang Nabi ajarkan. Pada titik ini, sebagai ganti mengikuti mazhab, mereka meminta umat untuk mengikuti generasi salafus shalih. Di sinilah muncul istilah Salafi.
Tapi bagaimana dengan umat yang tidak memiliki ilmu
untuk memahami al-Qur'an dan Hadis? Para sahabat Nabi
dulu bisa langsung bertanya kepada Nabi, bagaimana
dengan umat saat ini? Tokoh-tokoh Salafi menyadari
bahwa tidak semua orang punya kemampuan yang sama
untuk mencerna isi al-Qur'an dan Hadis. Kaum Salafi
mengutip al-Qur'an yang meminta Muslim bertanya pada
ulama jikalau mereka tidak tahu.
Akan tetapi mereka mengingatkan bahwa bukan sembarang
ulama yang bisa dijadikan panutan. Yang dijadikan
panutan adalah ulama yang hanya mengikuti paham salafus
shalih. Ulama yang berpaham Salafi lah yang mengamalkan
sunnah dan menjauhi bid'ah. Mereka lah yang
mengamalkan secara murni apa yang diajarkan Rasul
kepada para sahabatnya. Sampai di sini, terjadilah
kemusykilan. Salafi mendobrak dominasi mazhab dan,
diakui atau tidak, telah menciptakan mazhab baru.
Bedanya, kalau yang lain menganggap Muslim yang
mengikuti salah satu mazhab itu masih dianggap benar,
Salafi menganggap mereka yang mengikuti mazhab selain
mazhab salafi itu pasti salah. Kalau yang lain menganggap
semua mazhab dalam Islam itu masih berada dalam
naungan apa yang diajarkan Rasul, Salafi beranggapan
hanya mereka lah yang paling benar pemahaman dan
praktek keislamannya. Sampai di sini para pembaca akan
mengerti akar persoalan Salafi dengan yang lainnya. Pada
awalnya, Salafi menolak monopoli mazhab dalam memahami
Islam, dan repotnya pada akhirnya Salafi malah
memonopoli kebenaran.

Akses umat terhadap al-Qur'an dan Hadis sebenarnya
selalu terbuka sepanjang masa. Siapapun boleh membaca
dan mempelajarinya. Ulama itu mengajarkan al-Qur'an dan
Hadis bukan membatasi. Yang dibatasi itu adalah untuk
ber-istinbath dari kedua sumber utama ini. Menggali
hukum dan menafsirkannya serta mengajarkannya itu
jelas membutuhkan kualifikasi. Tanpa kualifikasi, orang
bisa sembarangan dan seenaknya mengatakan orang lain
itu salah dan sesat. Allah SWT sudah mengingatkan kita:
Katakanlah (wahai Muhammad) apakah sama orang-orang
yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui.
Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima
pelajaran. (QS Az Zumar: 9)
Kaum Salafi beranggapan bahwa semua perbedaan dalam
mazhab itu bisa dihilangkan kalau para pemuka mazhab itu
mau kembali merujuk kepada nash al-Quran dan Hadis
sahih. Di bagian kedua sudah saya singgung betapa tokoh-
tokoh Salafi sering menyitir ungkapan Imam Syafi’i, “idza
sahha al-hadis fahuwa mazhabi” (jika Hadis itu sahih,
maka itulah mazhabku) untuk mengkritik para kiai di
pesantren tradisional yang berpegang kukuh pada mazhab
Syafi'i. Menurut mereka, ungkapan itu bermakna bahwa
para kiai harus meninggalkan pendapat di kitab kuning
kalau ternyata pendapat itu tidak didukung oleh Hadis
sahih. Maka kita dapati banyak anak muda yang tiba-tiba
rajin bertanya pada Kiai: "itu hadis yang bapak sebutkan
sahih atau dha'if?" sama dengan pasien bertanya pada
dokter sebelum diberi obat: "apa pak dokter sudah tahu
isi kandungan obat ini apa saja ?" Kiai dan dokter tentu
akan senyam-senyum melihat ulah anak muda yang terlalu
bersemangat itu.
Mereka lupa bahwa para kiai di pesantren tentu
berpegang pada Hadis sahih. Yang menjadi masalah adalah:
apakah Hadis yang dijadikan pembahasan itu memang
sahih? Para kiai di pesantren sangat paham bahwa salah
satu unsur kesahihan Hadis adalah apabila diriwayatkan
oleh perawi yang adil. Namun, apa syarat-syarat seorang
perawi dinyatakan adil ? Para ulama berbeda pendapat soal
ini. Imam al-Hakim berpendapat bahwa mereka yang
memilki kriteria sebagai berikut: Islam, tidak berbuat
bid'ah, dan tidak berbuat maksiyat sudah dipandang
memenuhi kriteria adil. Sementara itu, Imam al-Nawawi
berpendapat bahwa kriteria adil adalah mereka yang
beragama Islam, balig, berakal, memelihara muru’ah, dan
tidak fasik. Ibn al-Shalah memang hampir sama dengan
Nawawi ketika memberi kriteria adil, yaitu : Islam, balig,
berakal, muru’ah, dan tidak fasik. Namun antara Imam
al-Nawawi dan Ibn al-Shalah berbeda dalam menjelaskan
soal memelihara muru'ah tersebut.
Perdebatan juga muncul, berapa orang yang harus
merekomendasikan keadilan tersebut. Apakah cukup
dengan rekomendasi (ta'dil) satu imam saja ataukah harus
dua imam utk satu rawi. Unsur lain yang jadi perdebatan
adalah masalah bersambungnya sanad sebagai salah satu
kriteria kesahihan suatu hadis. Imam Bukhari telah
mempersyaratkan kepastian bertemunya antara periwayat
dan gurunya paling tidak satu kali. Sedangkan Imam
Muslim hanya mengisyaratkan "kemungkinan" bertemunya
antara perawi dan gurunya; bukan kepastian betul-betul
bertemu. Perbedaan ini jelas menimbulkan variasi dalam
menerima dan menilai kedudukan suatu hadis.
Konsekuensinya, ada satu hadis dinyatakan sahih oleh
satu ulama namun dinyatakan dha’if oleh ulama lain. Dari
sinilah kita bisa menjelaskan mengapa sering terjadi
perbedaan pendapat ulama -- sebagaimana terdokumentasi
dalam khazanah kitab kuning -- padahal masing-masing
mengaku berpegang pada Hadis sahih. Sebagai contoh,
masalah azan subuh dua kali atau satu kali ternyata
terdapat Hadis yang sama-sama mendukung pendapat-
pendapat ini. Kitab Subul al-Salam dan Bidayah al-
Mujtahid berbeda dalam mendha'ifkan atau mensahihkan
hadis-hadis seputar topik ini karena boleh jadi mereka
berbeda dalam menentukan kriteria Hadis sahih; bukan
karena pengarang kitab kuning tidak berpegang pada
Hadis yang sahih.
Kalaupun disepakati Hadis yang dimaksud itu statusnya
sahih, tidak otomatis itu akan dijadikan hujjah. Bisa jadi
Hadis sahih itu sudah di-mansukh oleh Hadis sahih
lainnya. Boleh jadi pula Hadis sahih itu bertabrakan
maknanya dengan Hadis sahih lainnya sehingga para ulama
berusaha menggabungkan makna kedua Hadis tsb. Hadis-
hadis yang sahih itu pun masih harus diberikan syarah
atau penjelasan terlebih dahulu sebelum dijadikan dalil
hukum. Nah, tuduhan kaum Salafi seolah para Kiai pesantren hanya merujuk pada pendapat Imam mazhab dan tidak merujuk pada kitab Hadis menjadi tertolak setelah kita tahu bahwa para pensyarah Hadis yang dijadikan rujukan standar itu ternyata juga mengikuti mazhab fiqh, bukan mengikuti 'mazhab' Salafi. Ibnu Rajab yang mengarang kitab Fathu al-Bari itu bermazhab Hanbali. Umdatul Qari merupakan karya Badruddin al-Aini yang bermazhab Hanafi, dan Ibnu Hajar al-Asqalani yang kitab Fathu al-Bari nya diakui sebagai rujukan utama memahami kitab Hadis Shahih Bukhari itu merupakan ulama besar yang bermazhab Syafi’i. Sebagai tambahan, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj atau yang terkenal dengan sebutan Syarh Shahih Muslim ditulis oleh ulama besar bernama Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi, yang juga bermazhab Syafi’i. Anak muda yang senang bertanya "ini Hadisnya sahih atau tidak" itu umumnya hanya merujuk kepada Syekh al-Albani. Kalau kata Syekh al-Albani Hadis tsb sahih maka
mereka juga bilang sahih. Mereka lupa bahwa ribuan
tahun sebelum Syekh al-Albani lahir, para ulama dari
berbagai mazhab yang saya sebutkan di atas itu
merupakan ahli Hadis yang dijadikan rujukan dunia Islam.
Bagaimana mungkin pendapat ulama mazhab kemudian
dipertentangkan dengan Hadis sahih?
Wa Allahu a'lam bis Shawab.

Prof. Nadirsyah Hosen Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama
 

Australia - New Zealand

Sabtu, 30 Mei 2015

SHOLAT DI MASJID YANG ADA KUBURAN-NYA

Sebenarnya Sholat di dalam masjid yang ada kuburnya, entah itu di sebelahnya atau juga berdampingan dengan masjid, atau juga kuburan yang berada di areal masjid tidak mutlak diharamkan oleh Jumhur ulama. Dan ini bukanlah perkara yang baru, akan tetapi sejak dulu ulama sudah membahas ini.
Namun kemudian, ada "SEKTE" baru yang mengharamkan praktek sholat di masjid yang ada kuburannya, yaitu kelompok/ sekte yang menamakan dirinya dengan kelompok Salafi- Wahabi (takfiri).
Dengan dangkal memahami hadits nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Abu Huriaroh ra sebagai landasan dalil mereka:

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Allah swt melaknat orang-orang yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka masjid (tempat bersujud)” (HR. Bukhori 417 / Muslim 825)

Dan hadits-hadits ini juga diriwayatkan oleh beberapa Imam Sunan hadits dengan redaksi yang mirip. Imam Al-Suyuthi menambahkan redaksi [وصالحيهم] wa Sholihim (orang-orang sholih mereka) berdasarkan riwayat muslim.

Dengan dasar hadits ini, mereka mengharamkan melakukan sholat di dalam masjid yang ada kuburannya, toh mendirikan masjid di atas atau sekitaran masjid saja tidak boleh, berarti sholatnya juga tidak boleh. Dan sholatnya menjadi tidak sah plus dia berdosa. Karena Allah swt melaknat orang-orang yahudi dan nasrani, dan kita diperintah untuk menyelisih mereka.

Bahkan salah satu tokoh Wahabi berfatwa ketika ditanya tentang hal tersebutdan dibukukan dalam Al-Duror Al-Sanniyah fi Al-Ajwibah Al-Najdiyah 4/265, beliau memberikan jawaban bahwa masjid itu harus dihancurkan atau kuburan itu yang harus di pindahkan.

Namun ketika ditanya tentang “bagaimana hukum sholat di dalam masjid Nabawi yang di dalamnya ada kuburan Rasulullah saw dan juga sahabat yang lain?”
Mereka menjawab bahwa masjid Nabawi itu di khususkan, bahwa masjid itu lebih dulu dibangun dan kemudian dilebarkan akhirnya menjadikan kuburan Nabi saw masuk dalam masjid.

Sekali lagi Sebenarnya Sholat di dalam masjid yang ada kuburnya, entah itu di sebelahnya atau juga berdampingan dengan masjid, atau juga kuburan yang berada di areal masjid tidak mutlak diharamkan oleh Jumhur ulama. Dan ini bukanlah perkara yang baru, akan tetapi sejak dulu ulama sudah membahas ini.
Kelompok yang membolehkan sholat di dalam masjid yang ada kuburannya ialah ulama dari kalangan madzhab Fiqih tanpa tercela.
Akan tetapi jika kuburannya itu ada di seberang pengimbaran imam, itu dimakruhkan dan sholatnya tetap sah. Ini pendapat 4 madzhab fiqih selain madzhab Imam Ahmad bin Hanbal.
Dan pendapat mayoritas inilah yang diikuti oleh ulama komtemporer sekarang, tentu selain kelompok salafi-Wahabi itu.

Salah satu yang mewakili dibolehkanya ialah para ulama yang tergabung dalam dewan fatwa Mesir [دار الإفتاء المصرية] Daar Al-Ifta Al-Mishriyah. Sebagaimana telah mereka jelaskan dalam beberapa fatwa mereka.
Dan sudah pasti mereka mengikuti bukan tanpa dalil tapi justru dengan dalil yang sangat kuat. Mereka berdalil dengan Al-Quran, Sunnah, Kesepakatan para sahabat Nabi saw, dan juga kesepakatan umat.

1. Ada lebih kurang 70 nabi yang berkubur di sekitar Masjidil Aqsha, Palestina itu. Dan, itulah sebabnya wilayah tersebut disebut muqaddas, yakni tempat yang suci….!
(Lihat Tafsir Qurthubi, Al Jami’ li Ahkam Al-qur’ani, Imam Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad al Anshari al Qurthubi, Jilid X, halaman 187).

2. Di Hebron, (dahulu namanya Habrawand), Nabi Ibrahim membeli tanah dan menguburkan Siti Sarah, isteri Baginda Ibrahim yang pertama, seorang wanita tercantik se dunia, di tanah itu. Kemudian beberapa puluh tahun kemudian, di usia yang ke-200 tahun, Baginda Nabi Ibrahim 'Alahissalam wafat dan dikuburkan oleh kedua putera Baginda, Nabi Isma'il dan Nabi Ishaq 'Alaihimussalam di tanah yang sama. Beberapa ribu tahun kemudian, pada saat Khalifah Mu'awiyah bin Abu Syofyan, seorang shahabat Baginda nabi yang masyhur, dan pernah menjadi juru tulis Nabi pula, membangun sebuah masjid disamping Baginda nabi Ibrahim 'Alahissalam dan isteri baginda Siti Sarah itu.
(Lihat Qishashul Anbiya', Imam Ibnu Katsir).

3. Makam Sahabat Abu Bashir:

Imam Ibnu Abdil-Barr dalam kitabnya Al-Istii’aab meriwayatkan bahwa seorang sahabat yang bernama Abu Bashir, ketika ia meninggal dunia para sahabat membangun masjid di atas kuburannya (di sekitarnya). Dan pada saat itu Nabi saw masih hidup, akan tetapi tidak ada satu riwayat pun yang sampai saat ini bahwa Nabi saw melarangnya.
Bahkan para sahabat yang diceritakan ketika itu mngetahui pendirian masjid di atas kuburan Abi Bashir sejumlah 300 sahabat, tidak ada satu pun dari mereka yang menentangnya.

Ini bukti sebuah kebolehan, karena kalau perkara itu dilarang pastilah akan sampai riwayat ke kita saat ini yang melarang itu.
Karena Nabi saw dan para sahabat tidak akan diam untuk sebuah kemaksiatan.

4. Pemilihan Makam Nabi saw:

Ini juga dikuatkan oleh praktek yang dilakukan oleh para sahabat Nabi saw ketika wafatnya beliau saw, yang diceritakan oleh Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwaththo’. Ketika itu para sahabat berselisih dimana akan memakamkan Nabi saw, Imam Malik berkata:

فَقَالَ نَاسٌ يُدْفَنُ عِنْدَ الْمِنْبَرِ، وَقَالَ آخَرُونَ يُدْفَنُ بِالْبَقِيعِ فَجَاءَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ فَقَالَ سَمِعْت رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُ مَا دُفِنَ نَبِيٌّ قَطُّ إلَّا فِي مَكَانِهِ الَّذِي تُوُفِّيَ فِيهِ فَحُفِرَ لَهُ فِيهِ

“orang-orang berkata: ‘kuburkan (nabi) di mimbar (masjid Nabawi)’, yang lain berkata juga: ‘kuburkan di pemakaman baqi’’. Kemudian Abu bakr datang dan berkata: ‘aku pernah mendengar Nabi saw bersabda bahwa tidak ada nabi yang meninggal dunia kecuali ia dikuburkan ditempat dimana ia wafat’. Kemudian di gali lah di dalam kamar Nabi tersebut”

Kesimpulan yang diambil dari hadits ini ialah bahwa ada sekelompok sahabat yang malah menyarankan untuk Nabi dikuburkan di mimbar, dan mimbar itu bukan di luar masjid, tapi memang benar-benar di dalam masjid.
Kalau memang itu dilarang oleh Nabi saw, dan hadits pelaknatan Yahudi dan nasrani itu pun sudah turun, kenapa ada sahabat yang masih berani menyarankan itu?

Dan setelah mereka menyarankan itu, tidak ada sekelompok sahabat lainnya yang menghardik sarannya tersebut jika memang itu melanggar ketentuan syariat? Tapi nyatanya tidak ada.
Dan Abu bakr, yang akhirnya menjadi pengambil keputusan bahwa Nabi dikuburkan di kamarnya sendiri (kamar ‘Aisyah), itu bukan berdasarkan bahwa saran-saran sahabat lain itu terlarang, tapi karena memang Nabi mewasiatkan itu.
Apa mungkin para sahabat Nabi saw membiarkan sebuah pelanggaran syariat.

5. Kamar ‘Aisyah Menempel Dengan Masjid

Jadi memang Nabi wafat ketika belaiu berada di kamar ‘Aisyah ra, dan sudah maklum (diketahui) bahwa kamar para istri-istri Nabi saw itu berdempetan dengan masjid Nabawi termasuk kamar ‘Aisyah. Jadi kuburan Nabi memang berada tepat disamping Masjid dan bahkan berdempetan tak terbatas sangat dekat sekali.
Dan para sahabat tetap melaksanakan sholat di masjid Nabawi dengan tenang, tanpa ada yang risih dan gundah. Semua baik-baik saja padahal kuburan Nabi menempel erat dengan masjid. Karena kalau memang itu terlarang, pastilah mereka tidak diam.

Tapi sama sekali tidak ada dari para sahabat yang memang dekat dengan Nabi, mengetahui sunnah dengan benar, para penghafal Al-quran, mengetahui sebab turunnya Al-quran, tidak ada dari mereka yang menyarankan untuk memindahkan kuburan Nabi, atau bahkan memindah masjid Nabawi ketempat yang berjauhan dengan kuburan. Tidak ada!

Dan apa yang kita lihat sekarang di Indonesia atau kebanyakan Negara-negara Islam itu ya seperti ini. Bahwa banyak masjid-masjid yang dibangun itu bersebelahan dengan makan orang-orang sholih dari kaum tersebut. Termasuk para wali Allah swt.
Dan ini telah menjadi kesepakatan para sahabat Ridhwanullah ‘Alaihim

- Khusus Kuburan Nabi saw ?!
Kalau dikatakan bahwa itu kuburan Nabi dan itu dikhususkan, maka selain kuburan Nabi itu yang terlarang. Ini pengkhususan yang keliru dan salah.
Sejatinya hukum dalam syariat itu umum berlaku untuk siapa saja dari kaum muslim walaupun itu awal pensyariatannya terjadi pada salah satu sahabat, atau terjadi pada Nabi sendiri. Dan pengkhususan hukum syariah tidak bisa berlaku kecuali dengan adanya dalil bahwa itu memang khusus untuk Nabi saw.
Dan sama sekali tidak ditemukan dalil yang mengkhususkan bahwa kalau kuburan Nabi boleh dan kuburan selain Nabi Muhammad saw tidak boleh. Ini tidak ada dasarnya dan dalil?
Alasan pengkhususan kuburan Nabi juga menjadi tidak benar, Toh di masjid Nabawi itu bukan hanya ada kuburan Nabi saw, tapi juga ada kuburan Abu Bakr, Umar bin Khohthtob dan juga Imam Abu Syuja’. Tapi tidak ada satu ulama pun di dunia ini yang menyalahkan seorang muslim sholat di masjid nabawi.

6. Ijma’ Ummah

Para ulama yang tegabung dalam dewan fatwa Mesir [دار الإفتاء المصرية] Daar Al-Ifta Al-Mishriyah menggunakan kata “Ijma’”, yang berarti bahwa ini adalah kesepakatan seluruh umat Islam sejagad tanpa ada yang menyelisih.
Bahwa sejak dulu sampai saat ini, semua orang muslim bersepakat bahwa sholat di masjid Nabawi itu sah, walaupun di dalamnya ada kuburan Nabi, Abu Bakr, Umar dan juga Imam Abu Syuja’.
Dan tidak ada para sahabat dan ulama tidak ada yang menentang keputusan salah satu khalifah untuk memugar Masjid Nabawi dan memasukkan kuburan Nabi serta Imam lainnya ke dalam masjid Nabawi. Terlepas dari mana lebih dulu, kuburan atau masjid, nyatanya sekarang kuburan itu berada dalam masjid.
Sebagaimana dijelaskan diatas, kenapa harus dikhususkan, toh di dalamnya bukan hanya kuburan Nabi saw.

7. Hadits Pelaknatan Orang Nasrani dan Yahudi

Kemudian perihal hadits yang menyatakan bahwa orang yahudi dan Nasrani dilaknat oleh Allah swt karena menjadikan kuburan para Nabi dan orang-orang sholih mereka masjid tempat beribadah, itu tidak seperti yang dijelaskan oleh para penentang sholat di dalam masjid yang ada kuburannya itu.

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Allah swt melaknat orang-orang yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka masjid (tempat bersujud)” (HR. Bukhori 417 / Muslim 825)

Imam Al-Suyuthi menambahkan redaksi [وصالحيهم] wa Sholihim (orang-orang sholih mereka) berdasarkan riwayat muslim.
Pelarangan dalam hadits ini bukanlah dimaksudkan sebagai pelarangan membangun masjid di atas atau sekitaran sebuah kuburan atau makam.

• Proses Penentuan Hukum

Para ulama tidak menafsirkan apa yang ada dalam hadits tersebut secara tekstual begitu saja. Perlu diketahui bahwa, seorang ulama –dan ini sudah menjadi aturan baku- dalam menentukan sebuah hukum tidak hanya bersandar pada satu sumber saja.
Kalau ada sebuah ayat dan juga hadits, beliau akan mencari dengan segenap kemampuannya semua dalil baik itu itu dari Al-Quran dan Sunnah yang memang berkaitan dengan masalah yang sedang digarap itu. Tidak grasak grusuk langsung memvonis hanya dengan satu hadits, itu bukan tabiat seorang ulama.
Jadi di atas meja ulama itu berkumpul puluhan ayat serta hadits yang berhubungan dengan masalah yang dicari. Kemudian mulailah beliau melakukan sebuah pemindaian (instinbath)¸yang kemudian lahirnya sebuah produk ijtihad yang baik dan sesuai koridor.

• Ada Qorinah (Pembanding)

Hadits diatas –setelah pencarian oleh ulama- ternyata punya [قرينة] “Qorinah”, yaitu hadits lain yang jadi pembanding sehingga makna bukan seperti tekstual yang ada dalam hadits tersebut.
Yang dimaksud dalam larangan diatas bukanlah mendirikan kuburan di atas atau sekitaran. Akan tetapi yang dilarang dalam hadits tersebut ialah menyembah kuburan tersebut, menjadikannya tempat tujuan bersujud, dan menghadapkan diri ke kuburan itu untuk bersembahyang.
Ini dijelaskan dalam beberapa riwayat, termasuk riwayat Imam Malik dalam kitabnya Muwaththo’:

عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Dari Atho’ bin Yasar, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Allahumma (ya Allah) Janganlah kau jadikan kuburanku (bagai) berhala yang disembah. Allah sangat murka kepada kaum yang menjadikan kuburan mereka tempat bersujud (masjid)”
Jadi memang [اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّه] kemurkaan Allah itu muncul karena adanya penyembahan kepada selain Allah swt, karena itu Rasul saw berdoa agar kaumnya (umat Islam) tidak menjadikan kuburannya sebagai sesembahan [اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا] yang kemudian mengbuahkan kemurkaan dan kelaknatan sebagaimana kaum-kaum sebelumnya yang dilaknat karena menyembah kuburan itu.

- Imam Al-Sanadi dalam hasyiyah-nya mengatakan perihal hadits ini:

وَمرَاده بذلك أَن يحذر أمته أَن يصنعوا بقبره مَا صنع الْيَهُود وَالنَّصَارَى بقبور أَنْبِيَائهمْ من اتخاذهم تِلْكَ الْقُبُور مَسَاجِد

“yang dimaksud ialah Nabi saw mengecam umatnya memperlakukan kuburan sebagaimana orang yahudi dan nasrani memperlakkan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat sujud”

وَمُجَرَّد اتِّخَاذ مَسْجِد فِي جوَار صَالح تبركا غير مَمْنُوع

“dan hanya mendirikan bangunan di samping kuburannya orang sholih guna meraih keberkahan itu tidak dilarang”
Karena sejatinya redaksi kata [مساجد] itu jama’ (plural) dari [مسجد], yaitu ism Makan (kata tempat) dari Fi’il (kata Kerja) [سجد] sajada, yang berarti itu bersujud. Jadi memang yang dimaksud itu bersujud, yaitu menyembah kuburan. Bukan mendirikan masjid di atas atau sekitaran makam tersebut.

- Imam Al-Baidhowi sebagaimana dikutip oleh Imam Al-Zarqoni dalam kitabnya yang menjadi penjelas kitab Muwaththo’ Imam Malik, mengatakan:

لَمَّا كَانَتِ الْيَهُودُ يَسْجُدُونَ لِقُبُورِ الْأَنْبِيَاءِ تَعْظِيمًا لِشَأْنِهِمْ وَيَجْعَلُونَهَا قِبْلَةً وَيَتَوَجَّهُونَ فِي الصَّلَاةِ نَحْوَهَا فَاتَّخَذُوهَا أَوْثَانًا لَعَنَهُمُ اللَّهُ، وَمَنَعَ الْمُسْلِمِينَ عَنْ مِثْلِ ذَلِكَ وَنَهَاهُمْ عَنْهُ، أَمَّا مَنِ اتَّخَذَ مَسْجِدًا بِجِوَارِ صَالِحٍ أَوْ صَلَّى فِي مَقْبَرَتِهِ وَقَصَدَ بِهِ الِاسْتِظْهَارَ بِرُوحِهِ وَوُصُولَ أَثَرٍ مِنْ آثَارِ عِبَادَتِهِ إِلَيْهِ لَا التَّعْظِيمَ لَهُ وَالتَّوَجُّهَ فَلَا حَرَجَ عَلَيْهِ، أَلَا تَرَى أَنَّ مَدْفَنَ إِسْمَاعِيلَ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ عِنْدَ الْحَطِيمِ، ثُمَّ إِنَّ ذَلِكَ الْمَسْجِدَ أَفْضَلُ مَكَانٍ يَتَحَرَّى الْمُصَلِّي بِصَلَاتِهِ.

“ketika orang Nasrani dan Yahudi menyembah kuburan nabi-nabi mereka sebagai pengagungan kedudukan mereka, dan menjadikan kuburan mereka sebagai kiblat dalam sholatnya, dan menjadikan kuburan itu sesembahan, Allah melaknat mereka. Dan melarang umat islam untuk berlaku seperti itu (org Yahudi dan Nasrani)
Sedangkan membangun masjid di samping kuburan orang sholih, atau sholat di sekitar pemakamannya, bermaksud menimbulkan ruh spriritualnya dan mencapai (mengikuti) atsar ibadahnya, bukan untuk mengagungkannya dan juga tidak menjadikannya kiblat dalam sholat (menyembahnya) maka itu tidak mengapa”

Dan kesyirikan yang model seperti ini yang dilakukan oleh orang Yahudi dan Nasrani.
Sebagaimana dikuatkan oleh firman Allah swt:

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah[639] dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan” (Al-Taubah 31)

• Target Poin Hadits
Dan juga harus diperhatikan, bahwa yang dituju oleh Nabi dengan haditsnya itu ialah praktek orang Yahudi dan Nasrani, bukan prekateknya Muslim. Maka harus dilihat bagaimana mereka memperlakukan kuburan-kuburan Nabi mereka?

Lalu apakah tempat ibadah mereka sama seperti tempat ibadahnya muslim (masjid)? Tentu berbeda. Maka harus kembali dilihat bagaimana pekerjaan mereka, bukan bagaimana pekerjaan muslim.
Karena memang Nabi saw mengisyaratkan untuk itu, yaitu prilaku buruk orang Yahudi dan Nasrani yang menyembah kuburan, dan bersembahyang menghadap kuburan tersebut sebagai pengagungan. Apakah muslim melakukan itu?

Muslim tetap beribadah kepada Allah, berdoanya kepada Allah, sholatnya menghadap kiblat, bukan ke kuburan dan juga orang muslim tidak ada yang bersujud untuk kuburan. Mereka bersujud untuk Allah swt dengan memperhatikan segala rukun dan ketentuannya.

Dan memang tidak ada sinagog orang Nasrani serta gerejanya orang Yahudi itu tidak seperti masjid-masjidnya orang Islam. Jadi memang berbeda, harus ditinjau benar apa yang memang dilakukan oleh mereka. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka dan orang-ornag sholih mereka sesembahan, dan bukan menjadikannya sinagog atau gereja, sebagaimana dijelaskan diatas.
Yang terjadi kebanyakan di Indonesia bahwa memang kuburan itu tidak berada di tengah-tengah masjid. Tidak ada yang sepeerti itu. Yang ada hanyalah kuburan orang-orang sholih yang berada di sekitaran masjid, entah itu di taman belakang atau taman depan masjid, walaupun memang masih dalam area masjid. Lalu apa yang menjadi masalah?

Jadi memang sholat di masjid yang di sekitarnya ada kuburan itu tidak mengapa, karena yang sepakat dilarang dan diharamkan itu ialah menyembah kuburan atau menjadikannya kiblat sholat sebagaimana orang Yahudi dan Nasrani melakukan itu.

Wallahu A’lam

Ketika Fatwa Salafi Wahabi Bergandeng Mesra dengan Misi Zionis Yahudi

Beberapa tahun yang lalu ketika usiaku masih belasan tahun dan sedang mengenyam pendidikan di sebuah Pesantren, aku mendapati selebaran yang berisi peringatan terhadap Umat Islam untuk mewaspadai misi Zionis, diantara yang aku ingat adalah :

1. Pisahkan umat Islam dari ulamanya

2. Pisahkan umat Islam dari Nabinya

3. Pisahkan umat Islam dari kitab sucinya (Al-Quran )

4. Pecah belah dan hancurkan!

salafi wahabiBeberapa tahun setelah aku kembali ke kampung, aku dapati fenomena Salafi Wahabi. Dan ketika aku mencermati dogma (ajaran) serta cara mereka “berdakwah” (menyampaikan ajarannya), timbul kecurigaan kuat mereka adalah kaki tangan Zionis. Kecurigaanku bukan tanpa alasan, berikut mari bersama kita cermati secara kritis dengan fikiran dan hati yang jernih tentang beberapa fatwa Salafi Wahabi sekaligus efek yang terjadi dalam konteks keselarasan fatwa-fatwa tersebut dengan misi Zionis:
Misi Zionis 1: Pisahkan umat Islam dari ulamanya
Misi ini bertujuan agar umat Islam kehilangan central command/komando yang terpusat dalam segala hal, baik dalam berpolitik, bersosial, beragama, serta menghilangkan metode yang benar dalam memahami agama. Mereka sadar bahwa kegagalan mereka selama ini diakibatkan oleh kuatnya semangat dan persatuan kaum Muslimin dalam melawan mereka. Dan semangat serta persatuan kaum Muslimin tersebut faktanya berpusat pada para ulama. Fakta terbaru, adalah betapa dahsyat akibat/efek dari “Resolusi Jihad” (22-Okt-1945) yang dikeluarkan oleh KH. Hasyim Asy’ari (NU) juga betapa dahsyat dampak dari seruan para ulama dalam menumpas PKI.

Fatwa Salafi Wahabi yang disinyalir “mendukung” misi zionis tersebut di antaranya adalah :

1. Sesatnya Mazhab Asya’irah/ Asy’ariah dan Maturidiah

Bukti paling dekat atas fatwa tersebut adalah buku yang berjudul “Mulia Dengan Manhaj Salaf” yang ditulis oleh Ust. Yazid Ibn Abdil Qodir Jawas. Dalam buku tersebut pada bab terakhir dengan gamblang Ust. Yazid Jawas mengelompokkan Asy’ariyah dan Maturidiyah sebagai kelompok sesat dan menyesatkan. Sebuah buku yang kontradiktif dengan buku yang mereka ciptakan sebelumnya yang merupakan Tahrif (penyimpangan) dari al Ibanah yang berjudul “Buku Putih Imam Al Asy’ari” dengan penerjemah Abu Ihasan Al Atsari, penerbit At Tibyan.

2. Propaganda : Para Ulama adalah Manusia yang Tidak Ma’shum (Tidak terjaga dari salah)

Propaganda “Para ulama adalah manusia yang tidak ma’shum” adalah “Kalimatu Haqqin Uriida Biha Al Bathil” (pernyataan yang benar yang disertai misi batil). Propaganda ini berperan untuk mendorong umat Islam keluar dari mazhab-mazhab yang mu’tabar (diakui) dan beralih kepada “mazhab” yang mereka bangun (mazhab yang tidak bermetode dalam memahami Al-Quran dan Sunnah). Propaganda ini mengesampingkan pesan Allah: “Maka bertanyalah kalian pada Ahlidz Dzikri jika kalian tidak tahu” (An Nahl : 43 dan Al Anbiya’ : 7)

Efek lain dari propaganda ini dapat Anda buktikan dalam sikap Prof. Salim Bajri ketika berdialog dengan Buya Yahya dalam Tema “Sampainya pahala kebaikan yang dihadiahkan untuk orang-orang yang telah meninggal”. Dalam dialog tersebut sang Prof enggan menerima pendapat para ulama dengan alasan mereka tidak ma’shum.

3. Tuduhan “Ta’ashub” (Fanatik) kepada Para Penganut Mazhab

4. Tuduhan “Ghuluw” (Berlebihan) Bahkan Musyrik terhadap Umat Islam yang Menghormati Para Ulama denga Cara Mencium Tangan

5. Haramnya Tawasul dengan Orang-orang Shaleh yang Sudah Meninggal.

Efek lain yang ditimbulkan dari fatwa-fatwa dan propaganda tersebut diantaranya adalah:

a. Hilangnya atau setidaknya berkurangnya trust/kepercayaan umat Islam terhadap para ulama khususnya yang bermazhab Asy’ariyah atau Maturidiyah semacam Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, Imam An-Nawawi, Imam Al-Haitami, Imam Al-Qurthubi, bahkan sebagian besar Pengarang “Al Kutub As Sittah” serta ratusan ulama yang lain.

b. Membuang semua/sebagian pendapat para ulama Asy’ariyah & Maturidiyah yang tidak sesuai misi mereka.

c. Bebas men-tahrif (mengubah) karya-karya mereka yang tidak sesuai keinginan dan bahkan membakarnya, karena dianggap karya orang-orang sesat.

d. Menggantikan peran/pendapat para ulama sejak abad ke-3 hingga abad ke-19 (Munculnya Muhammad Ibnu Abdil Wahab) dengan para “ulama” yang mereka ciptakan diabad 19 dst.

e. Cukup banyak ulama yang pemikirannya dijauhkan dari umatnya.

f. Menghilangkan atau setidaknya mengurangi rasa hormat umat Islam terhadap para ulamanya.

g. Menghilangkan atau setidaknya mengurangi kepatuhan umat Islam terhadap para ulamanya.

h. Menghilangkan metode yang benar dalam mamahami Islam. (hal ini penting untuk misi yang lain)

i. Ibarat hutan yang telah ditinggal “Macan”nya, dan yang tersisa hanyalah “Macan” ompong piaraan dengan fatwa-fatwa aneh.

j. dll

Misi Zionis 2: Pisahkan Umat Islam dari Nabinya
Misi ini penting, mengingat ikatan emosional umat Islam dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah faktor fital yang mampu membuat umat Islam rela mengorbankan segalanya.

Adapun fatwa dan tindakan yang disinyalir “Mendukung” misi tersebut adalah:

1. Haramnya Bepergian Menziarahi (Qubbatul Khadra’) Makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Anda yang pernah menziarahi Makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti tahu efek emosional bagi penziarah baik ketika berziarah maupun sesudahnya. Betapa hati yang normal takkan mampu membendung air mata ketika berada di pusara mulia beliau. Rasa haru, bahagia, malu, rindu, bangga, terimakasih, bercampur dalam sebuah hidangan istimewa berupa “Mahabbah” (rasa cinta) yang tidak dapat diungkapkan dengan kata.

Anehnya menurut teman-teman yang pernah muqim di Saudi, ada ulama kebanggaan Wahabi (maaf tidak disebut nama karena orangnya sudah meninggal) yang bersyukur karena tidak pernah menziarahi makam Nabi selama 25 tahun tinggal di Madinah, hingga para santri di sana berkata: “Memang Nabi nggak mau ketemu Anda”.

2. Haramnya Pelaksanaan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Mereka sadar betul akan efek tumbuhnya rasa cinta kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui pujian dan pembacaan sirah Nabi yang ada dalam kitab-kitab maulid yang identik lebih mengangkat sisi Irhash dan Mukjizat Nabi. Fakta telah membuktikan efek Maulid yang terjadi pada masa Shalahuddin Al-Ayyubi, bahkan fakta terbaru adalah betapa dahsyat efek “Shalawat Badar” dalam membakar semangat umat Islam guna menumpas PKI.

3. Haramnya Tawasul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah Wafat

Hal ini jika kita cermati argumentasi mereka kita dapati sebuah fakta: Menghilangkan atau setidaknya mengurangi pemahaman umat Islam terhadap Nabinya dalam aspek Nubuwwah dan lebih menonjolkan aspek Basyariyah Nabi (sisi kemanusiaan). Bukti dari efek tersebut adalah pernyataan ulama kebanggaan mereka yang menyatakan bahwa tongkatnya lebih berguna daripada Rasulullah yang sudah wafat.

Dan bukti lain adalah sikap Prof. Salim Bajri ketika berdialog dengan Buya Yahya dalam Tema “Sampainya pahala kebaikan yang dihadiahkan untuk orang-orang yang telah meninggal”. Dalam dialog tersebut sang Prof tidak puas ketika diajukan hadits shahih dari Imam Al-Bukhari dengan dalih Nabi Muhammad bisa salah berdasar QS: ‘Abasa.

4. Menghilangkan Situs-Situs Bersejarah yang Berkaitan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Para Sahabat

Efek yang ditimbulkan dari tindakan tersebut adalah: Hilangnya bukti fisik perjuangan Rasulullah dan para sahabat yang dapat membangkitkan semangat dan keimanan umat Islam.

Jika dalam penghancuran situs-situs bersejarah tersebut Salafi/Wahabi beralasan “Syaddudz Dzari’ah” (mencegah kemungkaran yang mungkin ditimbulkan) yakni sikap “Ghuluw” (berlebihan), maka faktanya mereka mengalihkan sikap “Ghuluw” tersebut kepada Syekh Al ‘Utsimin dengan membangun museum Yayasan Al ‘Utsaimin. Dimana dalam museum tersebut tidak hanya karya sang Syekh yang dihormati, bahkan pena terakhir sang Syekh-pun ditempatkan di tempat khusus dalam etalase m ahal. aneh.

Misi Zionis 3: Pisahkan Umat Islam dari Al-Quran
Kita semua tahu arti dan peran Kitab Suci bagi semua pemeluk agama, maka sangat wajar jika misi ketiga ini menjadi misi penting. Adapun fatwa dan propaganda Salafi/Wahabi yang disinyalir “Mendukung” misi tersebut diantaranya adalah:

1. Haram Mengikuti Mazhab Tertentu

Silahkan Anda baca Fatwa Syekh Albani tentang masalah tersebut, dan silahkan Anda bayangkan ketika kaum awam melepaskan diri dari tuntunan para ulama dalam memahami Al-Quran.

Bukti akan adanya efek tersebut adalah propaganda yang didengungkan MTA, yakni : “Ngaji ko’ kitab kuning, Ngaji ya Al-Quran sak maknanya”. Dan akibatnya fatwa-fatwa mereka ngawur dan paling ironis dengan enteng mereka mengafirkan sesama saudara Muslim.

2. Jargon Kembali kepada Al-Quran dan Sunnah
Coba kita cermati akibat yang ditimbulkan dari keberanian orang-orang awam menginterpretasikan Al-Quran tanpa sarana ilmu yang memadahi. Disamping pemahaman yang kontradiktif, mereka telah lepas dari nafas Al-Quran itu sendiri, sehingga begitu mudah mereka mengafirkan sesama umat Islam.

Hal inilah yang diwanti-wanti Rasulullah dalam sabda beliau:

يَدْعُونَ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ وَلَيْسُوا مِنْهُ فِى شَىْءٍ مَنْ قَاتَلَهُمْ كَانَ أَوْلَى بِاللَّهِ مِنْهُمْ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا سِيمَاهُمْ قَالَ : التَّحْلِيقُ .

“Mereka mengajak pada kitab Allah tetapi justru mereka tidak mendapat bagian sedikitpun dari Al-Quran. Barangsiapa yang memerangi mereka, maka orang yang memerangi lebih baik di sisi Allah dari mereka”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa ciri khas mereka?” Rasul menjawab “Bercukur gundul”. (Sunan Abu Daud : 4765)

سَيَخْرُجُ قَوْمٌ فِي آخِرِ الزَّمَانِ أَحْدَاثُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ يَقُولُونَ مِنْ قَوْلِ خَيْرِ الْبَرِيَّةِ لَا يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ فَإِنَّ فِي قَتْلِهِمْ أَجْرًا لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Akan keluar di akhir zaman, suatu kaum yang masih muda, berucap dengan ucapan sebaik-baik manusia (Hadits Nabi), membaca Al-Quran tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama Islam sebagaimana anak panah meluncur dari busurnya, maka jika kalian berjumpa dengan mereka, perangilah mereka, karena memerangi mereka menuai pahala di sisi Allah kelak di hari kiamat “.(HR. Bukhari Muslim)

Selanjutnya adalah misi Zionis ke empat:

Misi Zionis 4. Pecah Belah Lalu Hancurkan!
Inilah tujuan pokok dari misi-misi penghantar yang kami sebutkan di atas. Sebagaimana di wanti-wantikan Allah dalam Al-Quran :

وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ

“Dan orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengikuti agama mereka” (QS : Al Baqarah:120)

Sedang tindakan kongkrit dalam mendukung misi ini adalah menciptakan kelompok yang menyimpang yang mereka lindungi atas nama HAM semisal “AHMADIYAH” di India, dan di saat bersamaan mereka ciptakan “WAHABI” di Timur Tengah (Arab Saudi), sebuah kelompok yang berhasil membuat umat Islam saling menghujat, saling mengkafirkan, dst.

Lantas adakah korelasinya misi Zionis tersebut dengan fatwa dan atau propaganda di atas? Mari kita cermati bersama:

Apakah jadinya ketika umat Islam sudah tidak lagi menghormati figur-figur yang dapat meredam pertikaian dan mempersatukan umat, yakni para ulama? Dan apa jadinya ketika umat Islam memandang dan memahami Nabinya hanya dari aspek Basyariyah (manusia biasa)? Dan apa jadinya ketika umat Islam yang tidak memiliki sarana ilmu yang memadai ikut-ikutan berijtihad dan mengesampingkan tuntunan para ulama?

Fakta yang sudah di depan mata adalah: PERPECAHAN UMAT ISLAM !

Wal ‘Iyaadzu Billah…

Musuh nkri bilang, indonesia adalah thogut

Pancasila mereka bilang THOGUT
Bendera Merah Putih mereka bilang THOGUT
Hormat Merah Putih mereka bilang SYIRIK.
Demokrasi mereka bilang KAFIR.
Itulah slogan" andalan kaum takfiri, musuh NKRI.

Pancasila itu memang bukan dalam bahasa Arab. Namun demikian Pancasila sudah sangat Qur’ani. Untuk itu perspektif agama harus dapat melihat makna atau substans, bukan sebatas huruf. Jadi bukan hurufnya yang menjadi pertaruhan, tetapi makna atau substansinya.

Pesan ini disampaikan oleh Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Masdar Farid Mas’udi saat menjadi narasumber pada seminar Nasional tentang fenomena Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) bagi NKRI dan Islam Rahmatan lil Alamin yang diselenggarakan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Jakarta, Sabtu (9/8) kemarin.

Menurut Kiai Masdar, kalau mau dipahami daam pespektif Islam, Pancasila juga sangat Islami, “Ketuhanan yang Maha Esa, apa itu kalau bukan Tauhid?” turutnya.

“Sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah prinsip karamatul insan atau memuliakan manusia,” tambahnya.

Terkait sila Persatuan Indonesia, Kiai Masdar mengatakan bahwa pesan dalam sila itu adalah ukhuwah wathaniyah yang sebenarnya didasari pada ukhuwah yang universal untuk semua agama, aliran, dan suku. Adapun yang terkait sila ke empat, agama Islam menurut Kiai Masdar memerintah umatnya mengedapankan musyawarah dalam menyelesaiakan persoalannya (wa amruhum syuura bainahum).

Berkenaan dengan sila ke lima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Kiai Masdar mengutip pandangan Ibn Taimiyah yang mengatakan, “Allah pasti menolong Negara yang adil, meskipun kafir. Dan Allah tidak akan menolong negara yang dzalim meskipun muslim.”

Kiai Masdar mengaku bahwa menembus makna dan substansi yang terkandung dalam rangkaian huruf memang seringkali dirasakan sulit oleh orang-orang yang mengedepankan formalistik. “Menembus makna inilah yang sering kesulitan bagi penganut agama formalistik. Ini yang menjadi kesulitan.” Tuturnya.

“Saya kira itulah yang berhasil dilakukan para pendahulu umat Islam negeri ini, karena mereka dalang dengan bahasa kaumnya. Di Jawa, dijawakan. Di Sunda, disundakan. Di Madura, dimadurakan, tanpa takut kehilangan maknanya.” Tambahnya

NKRI Harus Dijaga
Senada dengan Kiai Masdar, Prof. Yunahar Ilyas dari PP Muhammadiyah menegaskan bahwa Muhamadiyah juga memandang bahwa NKRI adalah negara hasil kesepakatan kita bersama yang harus dijaga (darul ahdi wal hadlarah)

“Kita yang mendirikan bersama, maka kita harus jaga. Bagaimana kita berusaha sungguh-sungguh agar NKRI ini bisa menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” katanya.

“NKRI adalah negara hasil kesepakatan kita dengan ideologi Pancasilanya.” Tambahnya. Prof Yunahar menyatakan bersyukur bahwa Indonesia mempunyai pengikat bersama berupa konsensus NKRI.

Hal sama ditegaskan ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin. Menurutnya, dalam NKRI kita sudah mempunyai konsensu nasional, yaitu kesepakatan pendiri Republik ini, dan tokoh Islam terlibat didalamnya, tentang untuk hidup bersama dalam Negara bangsa Indonesia. “Orang Islam itu harus memenuhi perjanjian-perjanjiannya. Oleh karena itu kita berjanji bahwa negara Ini adalah Negara bersama.” Kata Kia Ma’ruf.

NKRI menurut Kia Ma’ruf adalah negara berdaulat yang tidak tunduk pada negara manapun dan aspirasi masyarakat bisa diperjuangkan dengan cara demokratis dan konstitusional.

“Tapi semua aspirari boleh diperjuangkan dengan tidak mengubah bentuk negara dan menggunakan cara-cara yang tidak demokratis. Kita bisa menyampaikan aspirasi dengan cara demokratis dan konstitusional,” tegasnya. [dumas]

Kesalahan Dalam Karya-Karya Syaikh Al-bani

Benarkah, ALBANI ITU ADALAH MUHADITS ABAD INI ?

Kitab-kitab modern saat ini, atau kitab klasik yang ditakhrij, karya-karya tulis ilmiyah, artikel-artikel dan sebagainya, serentak semuanya menggunakan hasil takhrij hadis yang dilakukan oleh Syaikh Nashiruddin al-Albani. Ada apa di balik gerakan ini? Sosok yang satu ini tiba-tiba melejit menjadi ‘ahli hadis’ tanpa tandingan bagi kalangan Wahhabi, tanpa diketahui perjalanan menuntut ilmu hadisnya dan guru-guru yang membimbingnya.

Sementara tahapan teoritik dan factual untuk menjadi ‘Ahli Hadits’ amatlah rumit dan tak semudah menjadi ahli hadis gadungan. Disini saya rangkai secara sistematis pembahasan tentang tema diatas dengan didahului perihal ilmu hadis, kriteria seorang ahli hadis, ahli hadis gadungan yang menempuh jalan otodidak, dan bukti-bukti nyata kesalahan fatal ahli hadis palsu, baik dari pengikut Albani maupun dari para kritikusnya. Selamat Membaca, semoga Allah memberi manfaat dan meningkatkan kewaspadaan dalam masalah ini. Amin

Ilmu Hadits

Hadis terdiri dari dua disiplin ilmu, yaitu Ilmu Dirayat dan Ilmu Riwayat. Ilmu Dirayat lebih dikenal dengan ilmu Mushtalah Hadis yang membahas status hadis terkait sahih, hasan, dlaif atau maudlu’nya. Sementara ilmu Riwayat berkaitan dengan sanad hadis sampai kepada Rasulullah Saw. Kedua disiplin ilmu ini tidak dapat dipilih salah satunya saja bagi ahli hadis, keduanya harus sama-sama mampu dikuasai. Sebagaimana yang dikutip beberapa kitab Musthalah Hadis terkait pengakuan Imam Bukhari bahwa beliau hafal 300.000 hadis, yang 100.000 adalah sahih dan yang 200.000 adalah dlaif, maka Imam Bukhari juga hafal dengan kesemua sanadnya tersebut. (Syarah Taqrib an-Nawawi I/13)

Ilmu hadis memiliki kesamaan dengan ilmu Qira’ah al-Quran, yaitu tidak cukup dengan ilmu secara teori dari teks kitab dan tidak cukup secara otodidak, tetapi harus melalui metode ‘Talaqqi’ atau transfer ilmu secara langsung dari guru kepada murid dalam majlis ilmu.

Kriteria ‘Ahli Hadits’ Dan ‘al-Hafidz’

al-Hafidz as-Suyuthi mengutip dari para ulama tentang ‘ahli hadis’ dan ‘al-hafidz’:

قَالَ الشَّيْخُ فَتْحُ الدِّينِ بْنِ سَيِّدِ النَّاسِ وَأَمَّا الْمُحَدِّثُ فِي عَصْرِنَا فَهُوَ مَنِ اشْتَغَلَ بِالْحَدِيْثِ رِوَايَةً وَدِرَايَةً وَاطَّلَعَ عَلَى كَثِيْرٍ مِنَ الرُّوَاةِ وَالرِّوَايَاتِ فِي عَصْرِهِ, وَتَمَيَّزَ فِي ذَلِكَ حَتَّى عُرِفَ فِيْهِ حِفْظُهُ وَاشْتَهَرَ فِيْهِ ضَبْطُهُ. فَإِنْ تَوَسَّعَ فِي ذَلِكَ حَتَّى عَرَفَ شُيُوْخَهُ وَشُيُوْخَ شُيُوْخِهِ طَبْقَةً بَعْدَ طَبْقَةٍ، بِحَيْثُ يَكُوْنَ مَا يَعْرِفُهُ مِنْ كُلِّ طَبْقَةٍ أَكْثَرَ مِمَّا يَجْهَلُهُ مِنْهَا، فَهَذَا هُوَ الْحَافِظُ (تدريب الرّاوي في شرح تقريب النّواوي 1 / 11)

“Syaikh Ibnu Sayyidinnas berkata: Ahli hadis (al-Muhaddits) di masa kami adalah orang yang dihabiskan waktunya dengan hadis baik secara riwayat atau ilmu mushthalah, dan orang tersebut mengetahui beberapa perawi hadis dan riwayat di masanya, serta menonjol sehingga dikenal daya hafalannya dan daya akurasinya. Jika ia memiliki pengetahuan yang lebih luas sebingga mengetahui para guru, dan para maha guru dari berbagai tingkatan, sekira yang ia ketahui dari setiap jenjang tingkatan lebih banyak daripada yang tidak diketahui, maka orang tersebut adalah al-Hafidz” (Al-Hafidz as-Suyuthi, Syarah Taqrib I/11)

وَقَالَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّيْنِ السُّبْكِي إِنَّهُ سَأَلَ الْحَافِظَ جَمَالَ الدِّيْنِ الْمِزِّي عَنْ حَدِّ الْحِفْظِ الَّذِي إِذَا انْتَهَى إِلَيْهِ الرَّجُلُ جَازَ أَنْ يُطْلَقَ عَلَيْهِ الْحَافِظُ ؟ قَالَ يُرْجَعُ إِلَى أَهْلِ الْعُرْفِ, فَقُلْتُ وَأَيْنَ أَهْلُ الْعُرْفِ ؟ قَلِيْلٌ جِدًّا, قَالَ أَقَلُّ مَا يَكُوْنُ أَنْ يَكُوْنَ الرِّجَالُ الَّذِيْنَ يَعْرِفُهُمْ وَيَعْرِفُ تَرَاجُمَهُمْ وَأَحْوَالَهُمْ وَبُلْدَانَهُمْ أَكْثَرَ مِنَ الَّذِيْنَ لاَ يَعْرِفُهُمْ, لِيَكُوْنَ الْحُكْمُ لِلْغَالِبِ, فَقُلْتُ لَهُ هَذَا عَزِيْزٌ فِي هَذَا الزَّمَانِ (تدريب الرّاوي في شرح تقريب النّواوي 1 / 11)

“Syaikh Taqiyuddin as-Subki berkata bahwa ia bertanya kepada al-Hafidz Jamaluddin al-Mizzi tentang kriteria gelar al-Hafidz. Syaikh al-Mizzi menjawab: Dikembalikan pada ‘kesepakatan’ para pakar. Syaikh as-Subki bertanya: Siapa para pakarnya? Syaikh al-Mizzi menjawab: Sangat sedikit. Minimal orang yang bergelar al-Hafidz mengetahui para perawi hadis, baik biografinya, perilakunya dan asal negaranya, yang ia ketahui lebih banyak daripada yang tidak diketahui. Agar mengena kepada yang lebih banyak. Saya (as-Subki) berkata kepada beliau: Orang semacam ini sangat langka di masa sekarang (Abad ke 8 Hijriyah)” (Al-Hafidz as-Suyuthi, Syarah Taqrib I/11)

Bersambung...

Kesalahan Dalam Karya-Karya Syaikh Albani yang lain

Sosok Syaikh Nashiruddin al-Albani yang Otodidak.

Syaikh Albani awalnya adalah tukang service jam, namun ia punya semangat mempelajari hadis di Perpustakaan adh-Dhahiriyah di Damaskus. Konon setiap harinya mencapai 12 jam di Perpustakaan. Tidak pernah istirahat mentelaah kitab-kitab hadits, kecuali jika waktu shalat tiba. Untuk makannya, seringkali hanya sedikit makanan yang dibawanya ke perpustakaan. Akhirnya kepala kantor perpustakaan memberikan sebuah ruangan khusus di perpustakaan untuknya. Bahkan kemudian ia diberi wewenang untuk membawa kunci perpustakaan. Dengan demikian, Al-Albani makin leluasa mempelajari banyak sumber

Sekilas biografi diatas sesuai dengan kisah berikut ini. Diceritakan bahwa ada seseorang dari Mahami yang bertanya kepada Syaikh Albani: “Apakah anda ahli hadis (Muhaddis)?” Syaikh Albani menjawab: “Ya!” Ia bertanya: “Tolong riwayatkan 10 hadis kepada saya beserta sanadnya!” Syaikh Albani menjawab: “Saya bukan ahli hadis penghafal, saya ahli hadis kitab.” Orang tadi berkata: “Saya juga bisa kalau menyampaikan hadis ada kitabnya.” Lalu Syaikh Albani terdiam (Baca Syaikh Abdullah al-Harari dalam Tabyin Dlalalat Albani 6)

Ini menunjukkan bahwa Syaikh Albani adalah Shahafi atau otodidak ketika mendalami hadis dan ia sendiri mengaku bukan penghafal hadis. Dalam ilmu Musthalah Hadis jika ada perawi yang kualitas hafalannya buruk (sayyi’ al-hifdzi) maka status hadisnya adalah dlaif, bukan perawi sahih. Demikian juga hasil takhrij yang dilakukan oleh Syaikh Albani yang tidak didasari dengan ‘Dlabit’ (akurasi hafalan seperti yang dimiliki oleh para al-Hafidz dalam ilmu hadis) juga sudah pasti lemah dan banyak kesalahan.

Bahwa Albani tidak mempelajari hadis dari para ahlinya ini dibuktikan dalam kitab-kitab biografi tentang Albani yang ditulis oleh para pengikutnya seperti ‘Hayatu al-Albani’ karya asy-Syaibani, ‘Tsabat Muallafat al-Albani’ karya Abdullah bin Muhammad asy-Syamrani dan sebagainya. Pada umumnya tatkala kita membuka kitab-kitab biografi para ulama, di depan mukaddimah terdapat sejarah tentang perjalanan menuntut ilmu dan para gurunya. Namun hal ini tidak terjadi dalam buku-buku biografi Albani, justru yang disebutkan oleh pengikutnya adalah untaian kalimat miris berikut ini:

عُرِفَ الشَّيْخُ اْلأَلْبَانِي رَحِمَهُ اللهُ بِقِلَّةِ شُيُوْخِهِ وَبِقِلَّةِ إِجَازَاتِهِ . فَكَيْفَ اسْتَطَاعَ أَنْ يُلِّمَّ بِالْعُلُوْمِ وَلاَ سِيَّمَا عِلْمِ الْحَدِيْثِ وَعِلْمِ الْجَرْحِ وَالتَّعْدِيْلِ عَلَى صُعُوْبَتِهِ ؟ (ثبت مؤلفات الألباني لعبد الله بن محمد الشمراني 7)

“Syaikh Albani dikenal dengan sedikitnya guru dan minimnya ijazah dalam hadis. Maka bagaimana ia mampu memperdalam ilmu-ilmu, apalagi ilmu hadis dan ilmu tentang metode memberi penialaian cacat dan adil yang sangat sulit?” (Tsabat Muallafat al-Albani’ karya Abdullah bin Muhammad asy-Syamrani, 7)

Ini adalah sebuah pengakuan dan pertanyaan yang tak pernah dijawab oleh muridnya sendiri?

Bersambung...

Kesalahan Dalam Karya-Karya Syaikh Albani yang lain

Kesalahan Albani
Dikoreksi Oleh Para Pengikutnya.

Penilaian yang bersifat obyektif adalah koreksi yang secara sadar disampaikan sendiri oleh para pengikut Al-bani. Abdullah ad-Dawisy yang merupakan pengikut Wahhabi memberi otokritik kepada Albani yang dinilainya sering ‘tanaqudh’ (kontradiksi) dan memberi ‘warning’ (peringatan) kepada para penela'ah kitab Albani agar tidak ‘tertipu’ dengan penilaian Albani tentang kedhaifan hadist. Berikut pembuka komentarnya:

أَمَّا بَعْدُ : فَهَذِهِ أَحَادِيْثُ وَآثَارٌ وَقَفْتُ عَلَيْهَا فِي مُؤَلَّفَاتِ الشَّيْخِ مُحَمَّدٍ نَاصِرِ الدِّيْنِ اْلأَلْبَانِي تَحْتَاجُ إِلَى تَنْبِيْهٍ مِنْهَا مَا ضَعَّفَهُ وَلَمْ يَتَعَقَّبْهُ وَمِنْهَا مَا ضَعَّفَهُ فِي مَوْضِعٍ وَقَوَّاهُ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ وَمِنْهَا مَا قَالَ فِيْهِ لَمْ أَجِدْهُ أَوْ لَمْ أَقِفْ عَلَيْهِ أَوْ نَحْوَهُمَا ، وَلَمَّا رَأَيْتُ كَثِيْرًا مِنَ النَّاسِ يَأْخُذُوْنَ بِقَوْلِهِ بِدُوْنِ بَحْثٍ نَبَّهْتُ عَلَى مَا يَسَّرَنِيَ اللهُ تَعَالَى . فَمَا ضَعَّفَهُ وَهُوَ صَحِيْحٌ أَوْ حَسَنٌ وَلَمْ يَتَعَقَّبْهُ بَيَّنْتُهُ وَمَا ضَعَّفَهُ فِي مَوْضِعٍ ثُمَّ تَعَقَّبَهُ ذَكَرْتُ تَضْعِيْفَهُ ثُمَّ ذَكَرْتُ تَعْقِيْبَهُ لِئَلاَّ يَقْرَأَهُ مَنْ لاَ اطِّلاَعَ لَهُ فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي ضَعَّفَهُ فِيْهِ فَيَظُنُّهُ ضَعِيْفًا مُطْلَقًا وَلَيْسَ اْلأَمْرُ عَلَى مَا ظَنَّهُ (تنبيه القارئ على تقوية ما ضعفه الألباني عبدالله بن محمد الدويش 5)

“Kitab ini terdiri dari hadist dan atsar yang saya temukan dalam kitab-kitab Syaikh Albani yang memerlukan peringatan, diantaranya hadist yang ia nilai dhaif tapi tidak ia ralat, diantaranya juga hadist yang ia nilai dhaif di satu kitab tetapi ia sahihkan di kitab yang lain, juga yang ia katakan ’saya tidak menemukannya’ (padahal dapat ditemukan dalam kitab-kitab hadist), dan sebagainya. Ketika saya melihat banyak orang yang mengambil keterangan dari Albani tanpa meneliti maka saya ingatkan,
sesuai yang dimudahkan oleh Allah kepada saya. Maka, apa yang didhaifkan oleh Albani padahal hadist itu sahih atau hasan, maka saya jelaskan. Juga hadist yang didhaifkan Albani di satu kitab tapi ia ralat, maka saya sebutkan penilaian dhaifnya dan ralatannya tersebut. Supaya tidak dibaca oleh orang yang tidak mengerti di bagian kitab yang dinilai dhaif oleh Albani sehingga ia menyangka bahwa hadist itu dhaif secara mutlak, padahal hakikatnya tidak seperti itu” (Tanbih al-Qari’, 5)

Kritik ad-Dawisy ini dipuji oleh penulis biografi Albani, asy-Syamrani, yang dinilainya memuliakan dan memiliki sopan santun kepada Syaikh Albani (Baca kitab Asy-Syamrani, Tsabat Muallafat Albani, 98)

Contoh kongkrit adalah hadist riwayat Ahmad dan Abu Dawud di bawah ini yang dinilai dhaif oleh Albani dalam kitab Takhrij Ahadits al-Misykat 1/660:

عن معاذ الجهني قال قال رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ وَعَمِلَ بِمَا فِيهِ أُلْبِسَ وَالِدَاهُ تَاجًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ ضَوْءُهُ أَحْسَنُ مِنْ ضَوْءِ الشَّمْسِ فِي بُيُوتِ الدُّنْيَا ، لَوْ كَانَتْ فِيكُمْ فَمَا ظَنُّكُمْ بِالَّذِي عَمِلَ بِهَذَا » . رواه أحمد وأبو داود . قال في تخريج أحاديث المشكاة : إسناده ضعيف ( جـ 1 ص 660) . انتهى . أقول : ليس الأمر كما قال : بل حسن أو صحيح . ولعله لم يطلع على ما يشهد له وقد ورد ما يشهد له ويقويه من حديث بريدة … وهذا الإسناد على شرط مسلم فقد خرج لبشير بن مهاجر في صحيحه ، ورواه الحاكم وصححه . ووافقه الذهبي ، وقال الهيثمي في مجمع الزوائد (جـ 7 ص 159) : رواه أحمد ورجاله رجال الصحيح وذكر له شواهد من حديث أبي أمامة وأبي هريرة ومعاذ بن جبل . وبالجملة فالحديث أقل أحواله أن يكون حسنًا والقول بصحته ليس ببعيد والله أعلم (تنبيه القارئ على تقوية ما ضعفه الألباني 7)

Ad-Dawisy berkata: “Yang benar tidak seperti yang dikatakan Albani. Bahkan hadist ini adalah hasan atau sahih! Bisa jadi Albani tidak mengetahui hadist penguat lain (syahid) dari riwayat Buraidah yang sanadnya sesuai kriteria sahih Muslim yang disahihkan oleh al-Hakim dan adz-Dzahabi menyetujuinya. Alhaitsami berkata dalam Majma’ az-Zawaid (7/159): HR Ahmad, perawinya adalah perawi hadist sahih. Secara umum, hadist ini minimal adalah hasan, dan pendapat yang menyatakan sahih dapat diterima” (Tanbih al-Qari’, 7)

Jika ad-Dawisy mampu mematahkan keilmuan Albani di bidang hadist, lalu mengapa Wahhabi masih taklid buta kepada Albani?

Abdullah bin Muhammad ad-Dawisy menilai kontradiksi Albani yang dinilainya dlaif di satu kitab tetapi ia sahihkan di kitab lain berjumlah 294 hadist. Sementara yang sebaliknya (dari sahih ke dhaif) berjumlah 13 hadist (Baca keseluruhan kitab Tanbih al-Qari’). Sebuah kesalahan fatal bagi ahli hadist yang tak pernah terjadi sebelumnya dan Albani adalah pemecah rekornya!

Dalam Shoftware kitab Maktabah asy-Syamilah yang sudah popular, terdapat sebuah kitab yang memuat ralatan atas kesalahah penilaian Albani dalam masalah hadis, anehnya kitab ini tidak disebutkan pengarangnya tetapi masuk ke dalam folder kitab-kitab Albani. Kitab tersebut bernama ‘Taraju’at Syaikh Albani’. Dalam kitab tersebut memuat beberapa kesalahan Albani dengan rincian sebagai berikut: Dhaif ke sahih atau hasan sebanyak 114 hadist, sahih atau hasan ke dlaif sebanyak 71 hadist, Hasan ke sahih atau sebaliknya sebanyak 9 hadist, dlaif ke maudlu’ sebanyak 6 hadist. Dengan demikian kesemuanya berjumlah 200 hadist.

Bersambung,
Insya Allah...

Kesalahan Dalam Karya-Karya Syaikh Albani

Kesalahan Albani tidak hanya diakui oleh murid-muridnya sendiri.
Kenyataan di atas juga diakui oleh Syaikh Yusuf Qardhawi di dalam tanggapan beliau terhadap al-Albani yang mengomentari hadis-hadis di dalam kitabnya berjudul ‘al-Halal wal-Haram fil-Islam’, sebagai berikut: “Oleh sebab itu, penetapan Syaikh al-Albani tentang dha’if-nya suatu hadits bukan merupakan hujjah yang qath’i (pasti) dan sebagai kata pemutus. Bahkan dapat saya katakan bahwa Syaikh al-Albani hafizhahullah kadang-kadang melemahkan suatu hadits dalam satu kitab dan mengesahkannya (menshahihkannya) dalam kitab lain”. (Lihat Halal dan Haram, DR. Yusuf Qardhawi, Robbani Press, Jakarta, 2000, hal. 417). Syaikh Yusuf Qardhawi juga banyak menghadirkan bukti-bukti kecerobohan al-Albani dalam menilai hadis yang sekaligus menunjukkan sikapnya yang “tanaqudh”.

Berikut beberapa bukti kongkrit kontradiksi Albani dalam menilai hadis yang telah diteliti oleh Syaikh Hasan bin Ali Assegaf (Cucu Sayyid Abdurrahman Assegaf pengarang kitab Syarah Fathul Muin, Tarsyih al-Mustafidin) dalam kitab beliau yang bernama ‘Tanaqudhat al-Albani al-Wadhihat’:

Hadis Pertama

حديث عن محمود بن لبيد قال : أخبر رسول الله صلى الله عليه وآله عن رجل طلق امرأته ثلاث تطليقات جميعا ، فقام غضبان ، ثم قال : (أيلعب بكتاب الله عزوجل وأنا بين أظهركم ؟ !) حتى قام رجل فقال : يا رسول الله ألا أقتله ؟ ! رواه النسائي . ضعفه الالباني في تخريج (مشكاة المصابيح) الطبعة الثالثة ، بيروت – سنة 1405 ه‍ المكتب الاسلامي (2 / 981) فقال : ورجاله ثقات لكنه من رواية مخرمة عن أبيه ولم يسمع منه . اه‍ ثم تناقض فصححه في كتاب (غاية المرام تخريج أحاديث الحلال والحرام) طبعة المكتب الاسلامي ، الطبعة الثالثة 1405 ه‍ صفحة (164) حديث رقم (261)

“Albani menilainya dlaif dalam Misykat al-Mashabih (Juz II hal. 981. Cetakan III, Beirut, 1405 H, al-Maktab al-Islami). Kemudian ia menilainya sahih dalam Kitab Ghayat al-Maram Takhrij Ahadits al-Halal wa al-Haram (Hal. 164 No hadis: 261, Cetakan III, Maktab al-Islami, 1405 H)”

Hadis Kedua

حديث : إذا كان أحدكم في الشمس فقلص عنه الظل وصار بعضه في الظل وبعضه في الشمس فليقم) أقول : صححه الالباني فقال في صحيح الجامع الصغير وزيادته (1 / 266 / 761) صحيح الاحاديث الصحيحة : 835 . اه‍ ثم تناقض فضعفه في : تخريج (مشكاة المصابيح) (3 / 1337 / برقم 4725 الطبعة الثالثة) وقد عزاه في كل من الموضعين إلى سنن أبي داود .

“Albani menilainya sahih dalam Kitab Sahih al-Jami’ ash-Shaghir wa Ziyadatuhu (I/266) dan Sahih al-Hadits ash-Shahihah No 835. Kemudian Albani menilainya dlaif dalam Kitab Misykat al-Mashabih (Juz III, hal. 1337 No hadis: 4725 Cetakan III)”

Hadis Ketiga

حديث : الجمعة حق واجب على كل مسلم … ضعفه الالباني في : تخريج (مشكاة المصابيح) (1 / 434) : فقال : رجاله ثقات وهو منقطع كما أشار أبو داود اه‍ بمعناه ومن التناقضات أنه : أورد الحديث في إرواء الغليل (3 / 54 / برقم 592) وقال : صحيح . اه‍ فتدبروا يا أولي الالباب .

Albani menilai dlaif dalam Kitab Misykat al-Mashabih (I/434), ia berkata: Perawinya terpercaya tetapi hadis ini terputus sebagaimana isyarah Abu Dawud. Namun hadis ini dicantumkan oleh Albani dalam Kitab Irwa’ al-Ghalil (III/54 No hadis: 592). Albani berkata: “Hadis ini sahih”

Hadis Keempat

حديث : عبد الله بن عمرو مرفوعا : (الجمعة على من سمع النداء) رواه أبو داود . صححه الالباني في : (إرواء الغليل) (3 / 58) فقال : حسن . اه‍ وناقض نفسه فضعفه في : تخريج مشكاة المصابيح 1 / 343) (برقم 1375) حيث قال : سنده ضعيف . اه‍

“Albani menilai sahih dalam Kitab Irwa’ al-Ghalil (III/58). Albani berkata: “Hadis ini hasan”. Tetap Albani menilainya dlaif dalam Kitab Misykat al-Mashabih (I/343 No hadis 1375). Albani berkata: “Sanadnya dlaif”

Hadis Kelima

حديث أنس بن مالك أن رسول الله صلى الله عليه وآله كان يقول : (لا تشددوا على أنفسكم فيشدد الله عليكم فإن قوما شددوا على أنفسهم فشدد الله عليهم . . .) رواه أبو داود . ضعفه الالباني في : (تخريج المشكاة) (1 / 64) فقال : بسند ضعيف اه‍ . ثم تناقض فحسنه في آخر تخريجه في (غاية المرام) ص (141) بعد أن حكم عليه هناك أيضا بالضعف فقال : فلعل حديثه هذا حسن بشاهده المرسل عن أبي قلابة . اه‍

“Albani menilai dlaif dalam Kitab Misykat al-Mashabih (I/64). Albani berkata: “Diriwayatkan dengan sanad yang dlaif. Tapi Albani menilainya hasan dalam Kitab Ghayat al-Maram hal. 141, setelah menghukuminya dlaif, Albani berkata: “Semoga hadis ini hasan dengan dalil penguat secara Mursal dari Abu Qilabah”

Hadis Keenam

حديث السيدة عائشة رضي الله عنها قالت : (من حدثكم أن النبي صلى الله عليه وآله كان يبول قائما فلا تصدقوه ما كان يبول إلا قاعدا) رواه أحمد والترمذي والنسائي . ضعفه الالباني في تخريج (مشكاة المصابيح) (1 / 117) فقال : اسناده ضعيف اه‍ ثم من تناقضاته أنه صححه في سلسلة الاحاديث الصحيحة (1 / 345 برقم 201) فتأمل أخي القارئ

“Albani menilai dlaif dalam Kitab Misykat al-Mashabih (I/171). Albani berkata: “Sanadnya dlaif”. Tapi Albani menilainya sahih dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (I/345 No hadis 201)”

Hadis Ketujuh

حديث : ثلاثة لا تقربهم الملائكة جيفة الكافر والمتضمخ بالخلوق والجنب إلا أن يتوضأ) رواه أبو داود . صححه الالباني في (صحيح الجامع الصغير وزيادته) (3 / 71 برقم 3056) فقال : حسن تخريج الترغيب (1 / 91) . اه‍ ومن تناقضاته أنه ضعفه في تخريج (مشكاة المصابيح) (1 / 144 برقم 464) فقال : ورجاله ثقات لكنه منقطع بين الحسن البصري وعمار فإنه لم يسمع منه كما قال المنذري في الترغيب (1 / 91) .

“Albani menilainya sahih dalam kitab Sahih al-Jami’ No 3056, ia berkata: “hadis ini hasan”. Tetapi Albani menilainya dhaif dalam Kitab Tajhrij Misykat al-Mashabih No 464. Albani berkata: “Perawinya terpercaya, tetapi hadis ini terputus antara Hasan Bashri dan Ammar”

Syaikh Hasan bin Ali Assegaf dalam Kitabnya ‘Tanaqudhat al-Albani al-Qadhihat’ dalam Juz Pertama memuat 249 kesalahan Albani, baik dari sahih ke dhaif maupun sebaliknya. Tulisan Syaikh Hasan bin Ali al-Saqqaf yang berjudul Tanaqudhat al-Albani al-Wadhihat merupakan kitab yang menarik dan mendalam dalam mengungkapkan kesalahan fatal al-Albani tersebut. Beliau mencatat seribu lima ratus (1500) kesalahan yang dilakukan al-Albani lengkap dengan data dan faktanya. Bahkan menurut penelitian ilmiah beliau, ada tujuh ribu (7000) kesalahan fatal dalam buku-buku yang ditulis al-Albani. Dengan demikian, apabila mayoritas ulama sudah menegaskan penolakan tersebut, berarti Nashiruddin al-Albani itu memang tidak layak untuk diikuti dan dijadikan panutan.
Di antara Ulama Islam yang mengkritik al-Albani adalah al-Imam al-Jalil Muhammad Yasin al-Fadani penulis kitab al-Durr al-Mandhud Syarh Sunan Abi Dawud dan Fath al-’Allam Syarh Bulugh al-Maram; al-Hafizh Abdullah al-Ghummari dari Maroko; al-Hafizh Abdul Aziz al-Ghummari dari Maroko; al-Hafizh Abdullah al-Harari al-Abdari dari Lebanon pengarang Syarh Alfiyah al-Suyuthi fi Mushthalah al-Hadits; al-Muhaddits Mahmud Sa’id Mamduh dari Uni Emirat Arab pengarang kitab Raf’u al-Manarah li-Takhrij Ahadits al-Tawassul wa al-Ziyarah; al-Muhaddits Habiburrahman al-A’zhami dari India; Syaikh Muhammad bin Ismail al-Anshari seorang peniliti Komisi Tetap Fatwa Wahhabi dari Saudi Arabia; Syaikh Muhammad bin Ahmad al-Khazraji menteri agama dan wakaf Uni Emirat Arab; Syaikh Badruddin Hasan Dayyab dari Damaskus; Syaikh Muhammad Arif al-Juwaijati; Syaikh Hasan bin Ali al-Saqqaf dari Yordania; al-Imam al-Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki dari Mekkah; Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin dari Najd (ulama Wahabi-red) yang menyatakan bahwa al-Albani tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali; dan lain-lain. Masing-masing ulama tersebut telah mengarang bantahan terhadap al-Albani (sebagian dari buku-buku al-Albani dan bantahannya ada pada perpustakaan Tim PCNU Jember).

Bersambung,
Insya Allah..