Gerakan salafi itu ciri utamanya dua: puritan dan egalitarian. Selain membersihkan ritual keislaman dari berbagai unsur tambahan yang tidak ada di masa Nabi, kaum salafi juga menggelorakan semangat persama'an bahwa siapapun bisa memahami al-Qur'an dan Hadis tanpa melalui ulama sebagai perantaranya.
Gerakan ini semula disebut sebagai pembaharuan, karena
bermaksud meruntuhkan tembok tradisi dan ritual
keulamaan yang sangat njelimet dan hirarkis. Bagi
mereka, al-Qur'an diturunkan untuk semua umat manusia, bukan hanya untuk para ulama. Hum rijal, wa nahnu rijal. Para ulama dan kaum awam itu sama-sama punya hak yang sama untuk memahami perintah Allah dan
Rasul. Bahkan menurut mereka kalau umat membaca langsung teks al-Qur'an dan Hadis, maka akan ditemukan beragam praktek yang tidak sesuai dengan al-Qur'an dan Hadis.
Banyak perdebatan fiqh yang sudah terlalu jauh dan
berputar-putar serta keluar dari apa yang dipraketkkan
Rasul. Mereka menuduh kalangan tradisional seolah telah menempatkan pendapat ulama di atas pendapat Rasul.
Lambat laun gerakan ini meraih simpati di mana-mana. Ini semacam perlawanan terhadap otoritas ulama tradisional yang berpendapat bahwa mempelajari al-Qur'an dan Hadis itu membutuhkan waktu bertahun-tahun utnuk
menghafal, mengkaji bahkan sampai tidur bersama
tumpukan kitab kuning. Kaum salafi memandang Rasul
berpesan meninggalkan dua pusaka, yaitu al-Qur'an dan
Hadis, bukan berpesan meninggalkan tumpukan kitab
kuning. Semua orang bisa berijtihad. Taqlid itu dilarang.
Mengikuti begitu saja apa kata kiai itu sudah jatuh pada
taqlid. Doktrin utama mereka adalah mari kita kembali
kepada al-Qur'an dan Hadis.
Tapi bukankah al-Qur'an dan Hadis itu ditulis dalam
bahasa Arab? Dan tidak semua orang memahami bahasa Arab. Bukankah enam ribu lebih ayat al-Qur'an itu
berbentuk prosa, dan bukan hanya bisa dipahami lewat
akal semata tapi juga lewat keindahan hati? Bukankah
pemahaman satu ayat terkait dengan ayat lainnya, dan
bagaimana pula memahami ayat dan hadis yang seolah
bertentangan? Dan kalau sarjana teknik punya hak yang sama dengan lulusan pesantren dan UIN untuk memahami kitab suci, mengapa tidak kita bubarkan saja pesantren dan UIN itu? Dan kalau memahami ilmu fisika atau ilmu kedokteran membutuhkan waktu bertahun-tahun, benarkah hanya dengan mengikuti pesantren kilat selama seminggu maka semua orang sudah bisa berijtihad sendiri- sendiri? Dominasi mazhab dalam Islam dirasakan oleh kaum Salafi telah membatasi akses umat terhadap kitab sucinya sendiri. Ada kesan bahwa umat tidak lagi mengikuti Rasul, tapi hanya terpaku dan tertuju pada aimmatul mazahib (para imam mazhab). Bukankah para imam mazhab itu sendiri yang mengatakan "jika Hadis itu shahih, maka itulah mazhabku"? Maka kaum Salafi sibuk mempreteli berbagai dalil para imam mazhab yang, menurut mereka, bertabrakan dengan sejumlah Hadis shahih. Bahkan ada pula ulama Salafi yang mengingatkan bahwa mazhab-mazhab itu tidak ada di jaman Rasul, mereka muncul
belakangan. Nah, mengapa kita tidak mengikuti jejak kaum terdahulu, orang-orang shalih yang tahu persis keshahihan ajaran Nabi karena mereka hidup bersama Nabi? Generasi pertama para sahabat Nabi itu tidak memiliki ijazah, mereka tidak nyantri bertahun-tahun, mereka tidak kenal dengan berbagai kaidah fiqh, tapi para sahabat patuh pada isi al-Qur'an dan apa yang Nabi ajarkan. Pada titik ini, sebagai ganti mengikuti mazhab, mereka meminta umat untuk mengikuti generasi salafus shalih. Di sinilah muncul istilah Salafi.
Tapi bagaimana dengan umat yang tidak memiliki ilmu
untuk memahami al-Qur'an dan Hadis? Para sahabat Nabi
dulu bisa langsung bertanya kepada Nabi, bagaimana
dengan umat saat ini? Tokoh-tokoh Salafi menyadari
bahwa tidak semua orang punya kemampuan yang sama
untuk mencerna isi al-Qur'an dan Hadis. Kaum Salafi
mengutip al-Qur'an yang meminta Muslim bertanya pada
ulama jikalau mereka tidak tahu.
Akan tetapi mereka mengingatkan bahwa bukan sembarang
ulama yang bisa dijadikan panutan. Yang dijadikan
panutan adalah ulama yang hanya mengikuti paham salafus
shalih. Ulama yang berpaham Salafi lah yang mengamalkan
sunnah dan menjauhi bid'ah. Mereka lah yang
mengamalkan secara murni apa yang diajarkan Rasul
kepada para sahabatnya. Sampai di sini, terjadilah
kemusykilan. Salafi mendobrak dominasi mazhab dan,
diakui atau tidak, telah menciptakan mazhab baru.
Bedanya, kalau yang lain menganggap Muslim yang
mengikuti salah satu mazhab itu masih dianggap benar,
Salafi menganggap mereka yang mengikuti mazhab selain
mazhab salafi itu pasti salah. Kalau yang lain menganggap
semua mazhab dalam Islam itu masih berada dalam
naungan apa yang diajarkan Rasul, Salafi beranggapan
hanya mereka lah yang paling benar pemahaman dan
praktek keislamannya. Sampai di sini para pembaca akan
mengerti akar persoalan Salafi dengan yang lainnya. Pada
awalnya, Salafi menolak monopoli mazhab dalam memahami
Islam, dan repotnya pada akhirnya Salafi malah
memonopoli kebenaran.
Akses umat terhadap al-Qur'an dan Hadis sebenarnya
selalu terbuka sepanjang masa. Siapapun boleh membaca
dan mempelajarinya. Ulama itu mengajarkan al-Qur'an dan
Hadis bukan membatasi. Yang dibatasi itu adalah untuk
ber-istinbath dari kedua sumber utama ini. Menggali
hukum dan menafsirkannya serta mengajarkannya itu
jelas membutuhkan kualifikasi. Tanpa kualifikasi, orang
bisa sembarangan dan seenaknya mengatakan orang lain
itu salah dan sesat. Allah SWT sudah mengingatkan kita:
Katakanlah (wahai Muhammad) apakah sama orang-orang
yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui.
Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima
pelajaran. (QS Az Zumar: 9)
Kaum Salafi beranggapan bahwa semua perbedaan dalam
mazhab itu bisa dihilangkan kalau para pemuka mazhab itu
mau kembali merujuk kepada nash al-Quran dan Hadis
sahih. Di bagian kedua sudah saya singgung betapa tokoh-
tokoh Salafi sering menyitir ungkapan Imam Syafi’i, “idza
sahha al-hadis fahuwa mazhabi” (jika Hadis itu sahih,
maka itulah mazhabku) untuk mengkritik para kiai di
pesantren tradisional yang berpegang kukuh pada mazhab
Syafi'i. Menurut mereka, ungkapan itu bermakna bahwa
para kiai harus meninggalkan pendapat di kitab kuning
kalau ternyata pendapat itu tidak didukung oleh Hadis
sahih. Maka kita dapati banyak anak muda yang tiba-tiba
rajin bertanya pada Kiai: "itu hadis yang bapak sebutkan
sahih atau dha'if?" sama dengan pasien bertanya pada
dokter sebelum diberi obat: "apa pak dokter sudah tahu
isi kandungan obat ini apa saja ?" Kiai dan dokter tentu
akan senyam-senyum melihat ulah anak muda yang terlalu
bersemangat itu.
Mereka lupa bahwa para kiai di pesantren tentu
berpegang pada Hadis sahih. Yang menjadi masalah adalah:
apakah Hadis yang dijadikan pembahasan itu memang
sahih? Para kiai di pesantren sangat paham bahwa salah
satu unsur kesahihan Hadis adalah apabila diriwayatkan
oleh perawi yang adil. Namun, apa syarat-syarat seorang
perawi dinyatakan adil ? Para ulama berbeda pendapat soal
ini. Imam al-Hakim berpendapat bahwa mereka yang
memilki kriteria sebagai berikut: Islam, tidak berbuat
bid'ah, dan tidak berbuat maksiyat sudah dipandang
memenuhi kriteria adil. Sementara itu, Imam al-Nawawi
berpendapat bahwa kriteria adil adalah mereka yang
beragama Islam, balig, berakal, memelihara muru’ah, dan
tidak fasik. Ibn al-Shalah memang hampir sama dengan
Nawawi ketika memberi kriteria adil, yaitu : Islam, balig,
berakal, muru’ah, dan tidak fasik. Namun antara Imam
al-Nawawi dan Ibn al-Shalah berbeda dalam menjelaskan
soal memelihara muru'ah tersebut.
Perdebatan juga muncul, berapa orang yang harus
merekomendasikan keadilan tersebut. Apakah cukup
dengan rekomendasi (ta'dil) satu imam saja ataukah harus
dua imam utk satu rawi. Unsur lain yang jadi perdebatan
adalah masalah bersambungnya sanad sebagai salah satu
kriteria kesahihan suatu hadis. Imam Bukhari telah
mempersyaratkan kepastian bertemunya antara periwayat
dan gurunya paling tidak satu kali. Sedangkan Imam
Muslim hanya mengisyaratkan "kemungkinan" bertemunya
antara perawi dan gurunya; bukan kepastian betul-betul
bertemu. Perbedaan ini jelas menimbulkan variasi dalam
menerima dan menilai kedudukan suatu hadis.
Konsekuensinya, ada satu hadis dinyatakan sahih oleh
satu ulama namun dinyatakan dha’if oleh ulama lain. Dari
sinilah kita bisa menjelaskan mengapa sering terjadi
perbedaan pendapat ulama -- sebagaimana terdokumentasi
dalam khazanah kitab kuning -- padahal masing-masing
mengaku berpegang pada Hadis sahih. Sebagai contoh,
masalah azan subuh dua kali atau satu kali ternyata
terdapat Hadis yang sama-sama mendukung pendapat-
pendapat ini. Kitab Subul al-Salam dan Bidayah al-
Mujtahid berbeda dalam mendha'ifkan atau mensahihkan
hadis-hadis seputar topik ini karena boleh jadi mereka
berbeda dalam menentukan kriteria Hadis sahih; bukan
karena pengarang kitab kuning tidak berpegang pada
Hadis yang sahih.
Kalaupun disepakati Hadis yang dimaksud itu statusnya
sahih, tidak otomatis itu akan dijadikan hujjah. Bisa jadi
Hadis sahih itu sudah di-mansukh oleh Hadis sahih
lainnya. Boleh jadi pula Hadis sahih itu bertabrakan
maknanya dengan Hadis sahih lainnya sehingga para ulama
berusaha menggabungkan makna kedua Hadis tsb. Hadis-
hadis yang sahih itu pun masih harus diberikan syarah
atau penjelasan terlebih dahulu sebelum dijadikan dalil
hukum. Nah, tuduhan kaum Salafi seolah para Kiai pesantren hanya merujuk pada pendapat Imam mazhab dan tidak merujuk pada kitab Hadis menjadi tertolak setelah kita tahu bahwa para pensyarah Hadis yang dijadikan rujukan standar itu ternyata juga mengikuti mazhab fiqh, bukan mengikuti 'mazhab' Salafi. Ibnu Rajab yang mengarang kitab Fathu al-Bari itu bermazhab Hanbali. Umdatul Qari merupakan karya Badruddin al-Aini yang bermazhab Hanafi, dan Ibnu Hajar al-Asqalani yang kitab Fathu al-Bari nya diakui sebagai rujukan utama memahami kitab Hadis Shahih Bukhari itu merupakan ulama besar yang bermazhab Syafi’i. Sebagai tambahan, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj atau yang terkenal dengan sebutan Syarh Shahih Muslim ditulis oleh ulama besar bernama Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi, yang juga bermazhab Syafi’i. Anak muda yang senang bertanya "ini Hadisnya sahih atau tidak" itu umumnya hanya merujuk kepada Syekh al-Albani. Kalau kata Syekh al-Albani Hadis tsb sahih maka
mereka juga bilang sahih. Mereka lupa bahwa ribuan
tahun sebelum Syekh al-Albani lahir, para ulama dari
berbagai mazhab yang saya sebutkan di atas itu
merupakan ahli Hadis yang dijadikan rujukan dunia Islam.
Bagaimana mungkin pendapat ulama mazhab kemudian
dipertentangkan dengan Hadis sahih?
Wa Allahu a'lam bis Shawab.
Prof. Nadirsyah Hosen Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama
Australia - New Zealand