Salafy/Wahabi mengatakan: "Jika tahlilan, mauludan, dziba'an, manaqiban dll itu baik, tentu Rosululloh, para sahabat dan tabi'inlah yang pertama kali melaksanakan ,,, !!"
Aswaja menjawab:
Kaidah salafi wahabi menyalahi nash Al-Qur'an, hadits mauquf dan pendapat ulama
"LAU KAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI”
"Kalau sekiranya perbuatan itu baik, tentulah para Shahabat telah mendahului kita mengamalkannya"
Sebenarnya, inilah yang sering di pakai Abdul Hakim Abdat, dan ustadz salafi wahabi yang lainnya untuk menghantam Aswaja. BENARKAH INI KAIDAH BESAR SEHINGGA DIJADIKAN TOLOK UKUR HALAL HARAM DALAM AGAMA KITA ,,, ??
Berikut akan kita bahas dan temukan sehingga akhirnya dapat di simpulkan bahwa ini sebenarnya bukan kaidah besar melainkan kaidah yang membuat pola pikir muslim menjadi dangkal.
1. Mirip kaidahnya orang kafir ketika menolak Al-Qur’an.
Silakan dilihat :
وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا لَوْ كَانَ خَيْرًا مَا سَبَقُونَا إِلَيْهِ وَإِذْ لَمْ يَهْتَدُوا بِهِ فَسَيَقُولُونَ هَذَا إِفْكٌ قَدِيمٌ
"Dan orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman: “Kalau sekiranya dia (Al Qur’an) adalah suatu yang baik, tentulah mereka tiada mendahului kami (beriman) kepadanya. Dan karena mereka tidak mendapat petunjuk dengannya maka mereka akan berkata: “Ini adalah dusta yang lama”. (QS Al_Ahqaaf: 11)
Dengan demikian dapat ditanyakan,apa pantas golongan yang menisbatkan diri pada SALAF membuat kaidah baru yang berawal dari ucapan kaum kafir untuk kemudian dijadikan kaidah haram halal ,,, ??
2. Menyalahi nash Al-Qur’an
Sebagaimana kita tahu kaidah besar dalam agama ini di antaranya ayat:
وَمَا اَتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ َانْتَهُوْا
"Apa saja yang di bawa oleh Rasul kepadamu maka ambillah, dan apa saja yang di larang oleh Rasul maka berhentilah (mengerjakannya )".(QS. Al-Hasyr: 7)
Dalam ayat ini disebutkan bahwa perintah agama adalah apa yang di bawa oleh Rasulullah SAW, dan yang dinamakan larangan agama adalah apa yang memang di larang oleh Rasulullah SAW.
Dan tidaklah dikatakan:
وَماَ لَمْ يَفْعَلْهُ فَانْتَهُوْا
“Dan apa saja yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW maka berhentilah (mengerjakannya).”
3. Menyalahi hadist mauquf dari Ibnu Mas’ud ra.
ما رءاه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن وما رءاه المسلمون سيئا فهو عنداالله سيء
“Apa yang di pandang baik oleh orang-orang Islam, maka baik pula di sisi Allah dan apa saja yang di pandang buruk oleh kaum muslimin, maka menurut Allah pun di golongkan sebagai perkara yang buruk” (HR. Ahmad,Bazar, Thabrani dalam Kitab Al-Kabiir dari Ibnu Mas’ud)
Hadits ini dalam kitab-kitab USHUL FIQIH dijadikan salah satu dalil IJMA’ (konsensus ulama mujtahidin) dan dalam kitab-kitab kaidah FIQH dijadikan dalil dalam kaidah Al-‘Adah Muhakkamah (adat atau tradisi bisa dijadikan sebuah hukum). Hadits ini marfu’ sampai Rasulullah sehingga dapat di jadikan hujjah (dalil) untuk mentakhsish (mengecualikan) keumuman hadits tentang semua bid’ah adalah sesat.
• Berikut ini komentar beberapa ulama:
ما جاء في أثر ابن مسعودرضي الله عنه ما رآه المسلمون حسناً فهو عند الله حسن وما رآه المسلمون قبيحاً فهوعند الله قبيح ( كشف الأستار عن زوائد البزار” 1/81، و “مجمع الزوائد” 1/177)
Dari atsar Ibnu Mas’ud ra. “Apa yang menurut umat islam umumnya itu baik, maka baik menurut Allah dan apa yg menurut umat islam umumnya itu buruk, maka buruklah menurut Allah [Kitab Kasy al-Astar an Jawaz al-Bazzar juz 1 hal. 81 dan Kitab Majmu' Zawaid juz 1 hal 177]
قال ابن كثير: “وهذا الأثر فيه حكايةُ إجماعٍ عن الصحابة فيتقديم الصديق، والأمركما قاله ابن مسعودٍ“.
Ibnu Katsir berkata, "Atsar ini di dalamnya menjelaskan kesepakatan sahabat yang telah mendahului dalam hal-hal kebenaran sebagaimana yang dikatakan Ibnu Mas’ud"
وقال الشاطبي في الاعتصام ( 2/655) إن ظاهره يدل على أن ما رآه المسلمون بجملتهم حسناً ؛ فهو حسنٌ ، والأمة لا تجتمع على باطلٍ، فاجتماعهم على حسن شيءٍ يدل على حسنه شرعاً ؛ لأن الإجماع يتضمن دليلاً شرعياً.
Imam Syathibi di dalam kitabnya Al-I’tishom juz 2 hal. 655 mengatakan: "sesungguhnya yang secara zhohir apa yg menurut penglihatan orang muslim umumnya mengandung kebaikan maka itu adalah baik, dan umat manusia tidak mungkin sepakat dalam kebatilan. Kesepakatan mereka pada seseuatu akan kebaikannya menunjukkan kebaikan menurut syari'at agama, karena kesepakatan umum mengandung hukum syara' (hukum agama)".
Di sinilah kita bisa mengetahui betapa ahlul hawa (salaf/wahabi) telah merusak tatanan agama yang murni ini, yaitu dinnul islam.
Semoga bermanfaat dan Allah SWT memberikan kita hidayah ,,,, !!, Aamiin Ya Rabbal 'Aalamiin.