Menambah kata "Sayyid" sebelum menyebut nama Nabi Muhammad adalah perkara yang dibolehkan di dalam syari’at. Karena pada kenyata'annya Rasulullah adalah seorang Sayyid, bahkan beliau adalah Sayyid al-‘Alamin, penghulu dan pimpinan seluruh makhluk. Salah seorang ulama bahasa terkemuka, ar-Raghib al-Ashbahani dalam kitab Mufradat Alfazh al-Qur’an, menuliskan bahwa diantara makna “Sayyid” adalah seorang pemimpin, seorang yang membawahi perkumpulan satu kaum yang dihormati
dan dimuliakan (Mu’jam Mufradat Alfazhal-Qur’an, h. 254).
Dalam al-Qur’an, Allah menyebut Nabi Yahya dengan kata “Sayyid”:
dan dimuliakan (Mu’jam Mufradat Alfazhal-Qur’an, h. 254).
Dalam al-Qur’an, Allah menyebut Nabi Yahya dengan kata “Sayyid”:
ﻭﺳﻴﺪﺍ ﻭﺣﺼﻮﺭﺍ ﻭﻧﺒﻴﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ )ﺀﺍﻝ ﻋﻤﺮﺍﻥ :39)“...
menjadi pemimpin dan ikutan, menahan diri (dari hawa nafsu) dan seorang nabi termasuk keturunan orang-orang saleh”. (QS. Ali ‘Imran: 39)
Nabi Muhammad jauh lebih mulia daripada Nabi Yahya, karena beliau adalah pimpinan seluruh para nabi dan rasul.
Dengan demikian mengatakan “Sayyid” bagi Nabi Muhammad tidak hanya boleh,tapi sudah selayaknya, karena beliau lebih berhak untuk itu. Bahkan dalam sebuah hadits, Rasulullah sendiri menyebutkan bahwa dirinya adalah seorang “Sayyid”. Beliau bersabda:
ﺃﻧﺎ ﺳﻴﺪ ﻭﻟﺪ ﺀﺍﺩﻡ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻭﻻ ﻓﺨﺮ ) ﺭﻭﺍﻩﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ)
“
Saya adalah penghulu manusia di harikiamat”. (HR. at-Tirmidzi)
Dengan demikian di dalam membaca shalawat boleh bagi kita mengucapkan “Allahumma Shalli ‘Ala Sayyidina Muhammad”, meskipun tidak ada pada lafazh-lafazh shalawat yang diajarkan oleh Nabi (ash-Shalawat al Ma'tsurah) dengan penambahan kata “Sayyid”. Karena menyusun dzikir tertentu yang tidak ma'tsur boleh selama tidak bertentangan dengan yang ma'tsur.
Sahabat ‘Umar ibn al-Khaththab dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menambah lafazh talbiyah dari yang sudah diajarkan oleh Rasulullah. Lafazh talbiyah yang diajarkan oleh Nabi adalah:
Sahabat ‘Umar ibn al-Khaththab dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menambah lafazh talbiyah dari yang sudah diajarkan oleh Rasulullah. Lafazh talbiyah yang diajarkan oleh Nabi adalah:
ﻟﺒﻴﻚ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻟﺒﻴﻚ، ﻟﺒﻴﻚ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻚ ﻟﺒﻴﻚ، ﺇﻥ ﺍﻟﺤﻤﺪﻭﺍﻟﻨﻌﻤﺔ ﻟﻚ ﻭﺍﻟﻤﻠﻚ، ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻚ
Namun kemudian sabahat Umar ibn al-Khaththab menambahkannya. Dalam baca'an beliau
ﻟﺒﻴﻚ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻟﺒﻴﻚ ﻭﺳﻌﺪﻳﻚ ، ﻭﺍﻟﺨﻴﺮ ﻓﻲ ﻳﺪﻳﻚ،ﻭﺍﻟﺮﻏﺒﺎﺀ ﺇﻟﻴﻚ ﻭﺍﻟﻌﻤﻞ
Dalil lainnya adalah dari sahabat ‘Abdullahibn ‘Umar bahwa beliau membuat kalimat tambahan pada Tasyahhud di dalamnya shalatnya. Kalimat Tasyahhud dalam shalat yang diajarkan Rasulullah adalah “Asyhadu An La Ilaha Illah, Wa AsyhaduAnna Muhammad Rasulullah”. Namun kemudian ‘Abdullah ibn ‘Umar menambahkan Tasyahhud pertamanya menjadi
ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ
Tambahan kalimat “Wahdahu La SyarikaLah” sengaja diucapkan oleh beliau
Bahkan tentang ini ‘Abdullah ibn ‘Umar berkata: “Wa Ana Zidtuha...”. Artinya:
Bahkan tentang ini ‘Abdullah ibn ‘Umar berkata: “Wa Ana Zidtuha...”. Artinya:
“Saya sendiri yang menambahkan kalimat “Wahdahu La Syarika Lah”. (HR AbuDawud)
Dalam sebuah hadits shahih, Imam al-Bukhari meriwayatkan dari sahabat Rifa'ah ibn Rafi', bahwa ia (Rifa'ah ibnRafi’)
berkata: “Suatu hari kami shalat berjama'ah di belakang Rasulullah. Ketika beliau mengangkat kepala setelah ruku' beliau membaca: “Sami’allahu Liman Hamidah”, tiba-tiba salah seorang makmum berkata:
ﺭﺑﻨﺎ ﻭﻟﻚ ﺍﻟﺤﻤﺪ ﺣﻤﺪﺍ ﻛﺜﻴﺮﺍ ﻃﻴﺒﺎ ﻣﺒﺎﺭﻛﺎ ﻓﻴﻪ
Setelah selesai shalat Rasulullah bertanya: “Siapakah tadi yang mengatakan kalimat-kalimat itu?". Orang yang yang dimaksud menjawab: “Saya Wahai Rasulullah...”.Lalu Rasulullah berkata
ﺭﺃﻳﺖ ﺑﻀﻌﺔ ﻭﺛﻼﺛﻴﻦ ﻣﻠﻜﺎ ﻳﺒﺘﺪﺭﻭﻧﻬﺎ ﺃﻳﻬﻢ ﻳﻜﺘﺒﻬﺎ ﺃﻭﻝ“
Aku melihat lebih dari tiga puluh Malaikat berlomba untuk menjadi yang pertama mencatatnya”. al-Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam kitab Fath al-Bari, dalam menjelaskan hadits sahabat Rifa’ah ibnRafi ini menuliskan sebagai berikut:
“Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan kepada beberapa perkara.
Pertama; Menunjukan kebolehan menyusun dzikiryang tidak ma'tsur di dalam shalat selamatidak menyalahi yang ma'tsur.
Dua; Boleh mengeraskan suara dzikir selama tidak mengganggu orang lain di dekatnya.
Tiga; Bahwa orang yang bersin di dalam shalat di perbolehkan baginya mengucapkan “al-Hamdulillah” tanpa adanya hukum makruh” (Fath al-Bari, j. 2, h. 287).
Dengan demikian boleh hukumnya dan tidak ada masalah sama sekali di dalam baca'an shalawat menambahkan kata “Sayyidina”, baik dibaca di luar shalat maupun di dalam shalat. Karena tambahan kata “Sayyidina” ini adalah tambahan yang sesuai dengan dasar syari’at, dan sama sekali tidak bertentangan dengannya. Asy-Syaikh al’Allamah Ibn Hajar al-Haitami dalam kitab al-Minhaj al-Qawim, halaman160, menuliskan sebagai berikut:
ﻭﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﺰﻳﺎﺩﺓ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﻗﺒﻞ ﻣﺤﻤﺪ، ﻭﺧﺒﺮ"ﻻ ﺗﺴﻴﺪﻭﻧﻲﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ" ﺿﻌﻴﻒ ﺑﻞ ﻻ ﺃﺻﻞ ﻟﻪ“
Dan tidak mengapa menambahkan kata “Sayyidina” sebelum Muhammad.
Sedangkan hadits yang berbunyi “LaTusyyiduni Fi ash-Shalat” adalah hadits dla'if bahkan tidak memiliki dasar (hadits maudlu/palsu)”.
Di antara hal yang menunjukan bahwab hadits “La Tusayyiduni Fi ash-Shalat” sebagai hadits palsu (Maudlu’) adalah karena di dalam hadits ini terdapat kaedah kebahasa'an yang salah (al-Lahn). Artinya, terdapat kalimat yang ditinjau dari gramatika bahasa Arab adalah sesuatu yang aneh dan asing. Yaitu pada kata “Tusayyiduni”. Di dalam bahasa Arab, dasar kata “Sayyid” adalah berasal dari kata “Saada, Yasuudu”, bukan “Saada, Yasiidu”. Dengan demikian bentuk fi’il Muta'addi (kata kerja yang membutuhkan kepada objek) dari “Saada, Yasuudu” ini adalah “Sawwada, Yusawwidu”, dan bukan “Sayyada, Yusayyidu”. Dengan demikian, -seandainya hadits di atas benar adanya-,maka bukan dengan kata “LaTasayyiduni”, tapi harus dengan kata “LaTusawwiduni”. Inilah yang dimaksud dengan al-Lahn. Sudah barang tentu Rasulullah tidak akan pernah mengucapkan al-Lahn semacam ini, karena beliau adalah seorang Arab yang sangat fasih (Afshah al-‘Arab). Bahkan dalam pendapat sebagian ulama, mengucapkan kata “Sayyidina” di depan nama Rasulullah, baik di dalam shalat maupun di luar shalat lebih utama dari pada tidak memakainya. Karena tambahan kata tersebut termasuk penghormatan dan adab terhadap Rasulullah.